IWO Desak Ali Murtopo Ungkap Nama LSM dan Wartawan Soal Kasus Suap Bupati Malang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com– Soal sidang kasus dugaan suap Bupati Malang Rendra Kresna, yang menghadirkan terdakwa Ali Murtopo pada Kamis (03/01/19) lalu, dengan mencatut LSM dan Wartawan mendapatkan protes keras dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya. Pasalnya tidak semua wartawan dan LSM di Kabupaten Malang kecipratan DAK.

“Wartawan khususnya di Kabupaten Malang banyak, dan tidak semua mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan,” ungkap Rohman Ketua IWO Malang Raya kepada beritalima.com, Senin (07/01).

Rohman juga menyampaikan harusnya Ali Murtopo setidaknya menyebutkan siapa saja LSM dan wartawan yang kecipratan suap soal DAK pendidikan biar jelas. Sebab, anggota dan pengurus IWO tidak ada yang terlibat dengan uang pengamanan DAK.

“Harusnya Ali Murtopo menyebutkan siapa saja yang kecipratan suap Bupati Malang, biar jelas dan tidak menjadi pertanyaan semua wartawan di Malang,” katanya.

Rudy Humas IWO Malang Raya juga menyampaikan bahwa IWO mendesak agar Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla membuat daftar rincian LSM dan Wartawan yang mendapatkan cipratan dana suap dari Bupati Malang, untuk diumumkan ke publik.

“Kami mendesak, kepada Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla untuk menyebutkan secara rinci siapa saja LSM dan Wartawan yang kecipratan suap. Jika tidak bisa menyebutka siapa nama nama LSM dan Wartawan, Ali Murtopo telah menciderai wartawan Malang,” tegasnya.

“Ini sudah termasuk melecehkan profesi wartawan. Dan ini sudah keterlaluan, para koruptor di Malang Raya yang ditangkap KPK selalu mengkambing hitamkan wartawan,” lanjutnya.

Tak hanya IWO Malang Raya, Sugeng Irawan mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang secara pribadi menantang Ali Murtopo untuk mengungkap nama nama wartawan yang disebut ikut menikmati DAK.

“Rincian setoran sangat hafal. Kok nama nama LSM dan wartawan gak dirinci. Saya pribadi menantang Ali Murtopo, jika tidak bisa menjelaskan, berarti Ali Murtopo telah memberi keterangan bohong dan melanggar sumpah,” tutupnya.

Sebelumnya dalam dakwaan tersebut juga disebutkan jika beberapa LSM dan wartawan, juga kecipratan uang fee proyek tersebut. Hingga pada Desember 2011, para pemenang proyek menerima pembayaran dari Pemkab Malang atas pekerjaan yang diberikan. Dalam kasus ini, terdakwa pun menerima uang pembayaran dari empat proyek dengan nilai total Rp 29,5 miliar.

“Untuk proyek di Dinas Pengairan 17,5 persen hingga 20 persen, untuk Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15 hingga 17 persen. Sedangkan untuk Dinas Pendidikan, fee yang diminta 17 hingga 20 persen. Dalam kasus ini, Ali Murtopo merupakan pemenang proyek di Dinas Pendidikan,” ujar Joko Hermawan,

Selanjutnya, sebagian uang tersebut dibayarkan oleh terdakwa atas pekerjaan yang didapat sebesar Rp 23,9 miliar. Sisanya, diberikan kepada Bupati Rendra sebagai komitmen fee sebesar 7,5 persen secara bertahap.

Rinciannya, Rp 880 juta diberikan terdakwa pada Bupati Rendra melalui seseorang bernama Eryk Armando Talla. Atas perintah Rendra, uang tersebut dibagikan pada sejumlah wartawan dan LSM.

Selanjutnya, terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp 750 juta dan Rp 350 juta pada Rendra melalui asisten pribadinya, Budiono. Terakhir, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 546 juta pada Rendra melalui Eryk.

“Total uang diterima oleh Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar, sementara sisanya Rp 2,5 miliar dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tegas jaksa.

Atas kasus ini, terdakwa pun dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat KUHP. [Red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *