Wicaksono Kabid Perijinan BPM Kota Batu.
Kota Batu, beritalima.com – Karaoke Sambel Apel yang terletak di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, saat ini masih dalam proses pengurusan ijin. Namun hanya sebatas ijin Keterangan Rencana Kota (KRK), bukan ijin operasional.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Perijinan, Badan Penanaman Modal Pemkot Batu, Wicaksono. Menurutnya, karaoke SA masih dalam tahap pengurusan KRK, ijin UKL dan UPL sudah keluar. Itupun diurus pada tahun kemarin.
“SA dipastikan tidak mengantongi ijin operasional, ilegal atau legal bisa dinilai sendiri, saya tak berani berkomentar banyak,” jelas Wicaksono diruangannya kemarin, Rabu (10/05/2017).
Menanggapi hal itu, Sekertaris YUA Soehardono Frans berjanji akan memperkarakan masalah ini kepada pihak yang berwajib. Menurut Frans, SA sudah beroperasi hampir 2-3 tahun. Jadi, dalam kurun waktu itu, SA tidak mengantongi ijin apapun.
“Kami akan laporkan hal ini kepada penegak hukum sebab dugaan kuat jika tempat ini ilegal. Kami akan terus mengawalnya,” pungkasnya. (Lih/sn)