Izin Penangkaran CV. Bintang Terang Terganjal, Ada Apa ?

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Setelah menempuh perjalanan yang panjang, bahkan pemiliknya telah di vonis hukuman oleh Pengdilan, progres permohon izin penangkaran CV. Bintang Terang (BT) mulai tampak dan penyebab terganjalnya juga mulai terkuak.

Pernyataan ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rachmat Setiawan selaku penerima mandat (kuasa) dari terpidana Law Djian Ai alias Kristin, yang mengaku jika dirinya telah bertemu DR Haryono KaSubdit Sumber Daya Genetik Direktorat KKH yang didampingi Kabitek dan Gakum Gresik.

“Saya menemui bersama Pak Singky Soewadji, yang memberikan info jika ijin akan dikeluarkan, dan sebagian burung juga akan dikembalikan dengan syarat membuat surat yang di tandatangani Bu Kristin untuk minta sebagai indukan,” terang Pdt Rachmat kepada media ini.

“Saya tunjukkan bahwa semua indukan ada suratnya diantaranya SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar) tak tunjukkan dari penangkaran Bali bahwa semua F2, yang F0 itu titipan dari BKSDA Jember ternyata beliau ini kaget karena informasi yang diterima, burung milik Kristin ini ilegal,” terangnya.

Mendengar argumentasinya, lanjut dia, DR Haryono terkesan kaget dan menyampaikan akan membantu agar ijin segera dikeluarkan untuk F2, bukan F0.

“Namun terkait pengembalian jumlah burung tetap harus menunggu keputusan dari Dirjen,” kata Pdt. Rahmat menirukan DR Haryono.

Terpisah, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang kini berstatus sebagai pemegang kuasa terpidana Kristin, mengaku semakin yakin bahwa seluruh proses hukum terhadap terpidana Kristin berbau amis.

“Semakin ke belakang, semakin terbukti dugaan saya sejak awal jika kasus ini baunya sangat amis.

Makanya kita nunggu Dirjen dari luar negeri yang katanya akan memanggil semua jajarannya untuk rapat soal ini,” tandasnya.

Mantan Wakapolri Drs Oegroseno SH mengatakan, burung di penangkaran CV Bintang Terang semua legal, terbukti tidak ada putusan pengadilan yang mrntatakan ilegal.

Oegro yang termasuk salah seorang penerima mandat dari Kristin menambahkan, ini semua sudah direkayasa sejal awal okeh aparat BBKSDA berkonspirasi dengan aparat Penegak Hukum.

Satwa legal langsung dirampas oleh perampas berbaju Aparat Pemerintah.
Ini model apa ?

Pemegang mandat yang lain terhadap kasus CV Bintang Terang, Ir Sudarmadji menyatakan Perjuangan belum selesai.

Bagaimana dengan penderitaan Ibu Kristin yang sudah dijebloskan ke penjara akibat pengadilan rekayasa dan sesat ?

Mantan Kabag hukum dan perundangan ini menegaskan, tidak cukup hanya ijin CV Bintang Terang dan burungnya dikembalikan, pejabat yang merekayasa dan memutar balikkan fakta harus diberi sanksi dan hukuman, minimal dicopot. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *