Izin Pengelolahan Limbah RSUD Telah Teregistrasi Di KLH

  • Whatsapp
  • Incenerator dan IPAL Syarat Beroperasinya RSUD

  • Asap Hitam Hanya di Awal

BELITUNG, beritalima.com – Rumah sakit adalah merupakan fasilitas sosial yang tidak mungkin dapat dipisahkan dengan masyarakat, dan keberadaannya sangat diharapkan oleh masyarakat.

Oleh karena itu, rumah sakit mempunyai kaitan yang erat dengan keberadaan kumpulan manusia atau masyarakat tersebut.

Namun, hal ini tidak terlepas dari persoalan pengelolahan limbah dari beroperasinya rumah sakit tersebut. Dikarenakan, pengelolaan limbah baik padat maupun cair jangan sampai menimbulkan dampak negatip terhadap penduduk sekitar.

Sebab, limbah rumah sakit tersebut mengandung senyawa organik yang kemungkinan menimbulkan senyawa-senyawa kimia lainnya yang bisa menimbulkan penyakit terhadap penduduk sekitar.

Kini, Rumah Sakit Umum Daerah H Marsido Djudono Kabupaten Belitung tengah menjadi pembicaraan, sebab adanya dugaan bahwa pengelolahan limbah pada rumah sakit tersebut belum memiliki izin dari kementerian lingkungan hidup.

Namun hal ini dibantah oleh Dr Hendra yang merupakan direktur RSUD H Marsidi Djudono. Dia mengatakan untuk Instalasi Pengelolahan Air Limbah sudah dimilikinya hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Belitung tahun 2016 dengan nomor : 188.45/480.A/IPLC/KEP/BLHD/2016.

” Salah satu syarat beroperasinya rumah sakit itu adalah memiliki izin pengelolahan limbah cair dan padat. Limbah padatnya itu Incenerator dan limbah cairnya itu IPAL. Untuk IPAL itu sudah tidak masalah, kita sudah punya semua, termasuk perizinannya begitu juga Incenerator, kita sudah terdaftar dan sudah teregristasi di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” Kata Hendra kepada beritalima.com, Rabu (30/01/19).

Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) pada RSUD H Marsidi Djudono kini sudah berjalan baik, hanya saja untuk alat pembakaran sampah (Incenerator) memang masih menimbulkan asap hitam pekat pada saat diawal pembakaran.

Dalam hal ini, penyebab dari adanya asap hitam yang pekat saat terjadi pembakaran tersebut hanya sebatas diawal saja. Karena, sampah yang dibakar masih mengandung air.

” Nah, untuk asap hitam yang dikeluarkan saat pembakaran itu ada dua penyebabnya, yang pertama pembakaran di cembar pertama itu memang tidak murni yang kering, banyak unsur-unsur air disitu. Air itu kan kalau dibakar pasti menimbulkan asap hitam namun hanya diawal saja juga bahan bakarnya menggunakan solar ,” Jelasnya.

Hal itu tidak perlu dikawatirkan, karena tidak akan menimbulkan bahaya dan ini diketahui melalui pengujian udara melalui Dinas Lingkungan Hidup. Setiap tahun pengujian udara pada titik-titik tertentu sudah dilakukan dan hasilnya tidak terjadi pencemaran udara.

” Rumah sakit inikan setiap tahun ada uji udara, itu dilakukan dari lingkungan hidup sama labkes disekitar itu, jadi tidak ada masalah misalnya kadar apa yang tinggi disitu dan juga itu kan tinggi 14 meter tidak mengitari rumah sakit jadi tidak ada pencemaran,” Ungkapnya.(azl)

Caftion : Dr Hendra direktur Rumah Sakit Umum Daerah H Marsidi Djudono Kabupaten Belitung (foto:azl)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *