Izin Perpanjangan PKP2B, Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Tunggu Putusan MK

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan&Teknologi serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto meminta Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda memberikan izin perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hingga proses judicial review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Kepada Beritalima.com di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/9) Mulyanto meminta Jokowi sebagai negarawan harus menghormati proses hukum sedang berjalan agar keputusan yang dibuat nanti tidak menimbulkan masalah.

“Proses hukum di MK kan sedang berjalan. Jadi, lebih baik Pemerintah tunggu hasilnya. Ini tidak lama, sebentar lagi. Agar di mata publik, Pemerintah tidak terkesan tergesa-gesa memberikan izin perpanjangan ini serta didikte pengusaha besar tambang,” ujar Mulyanto.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bidang Industri dan Pembangunan tersebut mengingatkan Pemerintahan Jokowi perlu hati-hati memberikan izin perpanjangan PKP2B karena masalah ini menjadi sorotan publik.

Jadi, untuk menghindari persoalan hukum lebih luas, papar Mulyanto, sebaiknya Pemerintah menunggu hasil putusan MK hingga final dan mengikat. “Ini penting, agar kondisi tidak semakin gaduh secara politik. Langkah ini juga sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” jelas politisi senior ini.

Terkait pembahasan materi judicial review UU Minerba ini, PKS sendiri menolak pasal terkait dengan perpanjangan izin bagi PKP2B berdasarkan UU No: 3/2020 tentang Minerba.

PKS usul wilayah kerja pertambangan PKP2B, yang sudah habis masa izinnya, dikembalikan kepada negara untuk kemudian dilelang dan diprioritaskan untuk BUMN.

Selain itu, proses perpanjangan izin PKP2B juga harus sesuai dengan persyaratan UU No: 3/2020 tentang Minerba. Dalam UU tersebut di atas, perpanjangan izin itu tidak otomatis diberikan Pemerintah, tetapi harus melalui penilaian dan evaluasi atas kinerja perusahaan terkait aspek pengelolaan lingkungan tambang dan juga harus menyampaikan syarat-syarat lainnya.

Mulyanto juga mendesak Pemerintah agar segera melakukan evaluasi perpanjangan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) ini.

Evaluasi perlu terutama terkait luas wilayah kewajiban reklamasi dan progres realisasi pembangunan smelter sebagai salah satu dasar dalam memberikan izin perpanjangan.

Untuk diketahui UU No:3/2020 tentang Minerba pembahasannya dikebut sehingga menjadi polemik di masyarakat. Pembhasan yang begitu cepat diduga disponsori para pengusaha tambang PKP2B yang habis masa kontraknya. “Setelah UU disahkan, respons publik yang semakin negatif mendorong dilakukannya proses judicial review.

Beberapa tokoh masyarakat mulai dari mantan pejabat hingga gubernur secara resmi mengajukan judicial review UU ini ke MK pada bulan Juli lalu dan kini secara intensif MK melaksankan pembahasan judicial review tersebut,” demikian Dr H Mulyanto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait