JAKARTA, Beritalima.com– Senator muda Provinsi Papua Barat, Dr Filep Wamafma mendapat kepercayaan sebagai pimpinan Komite I DPD RI masa bakti 2021-2022. Filep menjadi Wakil Ketua 1 Komite I DPD RI.
Ketua masih tetap dipercakan kepada Fachrul Razi, senator muda dari Dapil Provinsi Aceh. Sedangkan senator Kalimantan Utara, Fernando Sinaga dan Ahmad Bastian (Provinsi Lampung) menjadi Wakil Ketua II dan III Komite I DPD RI.
“Kepercayaan ini merupakan sebuah amanah luar biasa, mengingat Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat tetap serta mempunyai lingkup tugas Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah, serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,” papar Filep kepada awak media, Kamis (19/8).
Lingkup tugas Komite I dilaksanakan dengan memperhatikan urusan daerah dan masyarakat, yakni Pemerintah Daerah, Hubungan Pusat dengan Daerah dan Antar Daerah, Pembentukan, Pemekaran serta Penggabungan Daerah, Pemukiman dan Kependudukan, Pertanahan dan Tata Ruang, Politik, Hukum, HAM, Ketertiban Umum dan Permasalahan Daerah di wilayah perbatasan negara.
Dengan melihat besarnya beban kerja dan krusialnya posisi Komite 1 DPD RI, perjuangan Senator Papua Barat ini terbilang strategis, terutama bila dikaitkan dengan eksistensi UU Otsus yang baru, terutama hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal itu sejalan dengan kelahiran UU Otsus baru, yang juga merupakan bagian dari jasa Filep Wamafma dan rekannya di Komite I DPD RI.
Filep menegaskan, kepercayaan yang diberikan kepada dia adalah bentuk pengabdiannya pada tanah Papua.
“Ketika dipilih, saya sudah mengerti langkah-langkah apa yang akan dilakukan, terutama saat posisi Papua melalui UU Otsus baru, harus mendapatkan penguatan atau afirmasi terus-menerus secara legislasi,” kata Filep.
Dalam catatan redaksi, kehadiran Senator muda Papua Barat kelahiran Biak, 14 Juni 1978 tersebut memang memberikan warna tersendiri dalam pergolakan politik tanah air, khususnya mengenai problem mendasar di tanah Papua.
Menurut dia, tugas terpenting sekarang menginisiasi sekaligus mengawal berbagai Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dan sedang dibuat sebagai turunan dari UU Otsus baru.
“Kita tidak boleh berpangku tangan lagi. Kita justru harus segera bergandeng tangan untuk menginisiasi dan mengawal berbagai PP yang dibuat supaya UU Otsus baru, segera dapat dieksekusi,” kata dia.
Sebab itu, masyarakat Papua harus menyadari PP yang akan saya inisiasi dan kawal pembentukannya, akan mampu memberikan dampak signifikan buat perbaikan hajat hidup Orang Papua, terutama agar anak-anak Papua dihormati martabatnya, sekaligus dapat menjadi motor pembangunan di tanahnya sendiri.
Sebagaimana diketahui, UU Otsus baru menyisakan Pekerjaan Rumah baru, yaitu pembuatan berbagai regulasi turunannya, terutama PP. Cita-cita Filep melalui Komite I DPD RI merupakan langkah besar membuat Papua menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang selama ini terabaikan. (akhir)