BONDOWOSO, Beritalima.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) di Negeri ini,Banyak menyeret pejabat baik ditingkat Pusat mau pun Daerah, sama halnya yang saat ini sedang dialami Kepala desa Wringin Kecamatan wringin Kabupaten Bondowoso Jawa timur, yang baru-baru ini telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi dan sudah menempati di salah satu Hotel Pordeo.
Kepala Desa Wringin H Mujib alias Ra’up bersama rekannya tersandung kasus Korupsi pembangunan revitalisasi pasar tradisional wringin tahun anggaran 2015, dan saat ini sudah mendekam di Lapas Klas II B Bondowoso bersama rekannya Jakfar yang menjabat sebagai Ketua organisasi masyarakat setempat (OMS) dan sang Kades Terancam kehilangan jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades).
Kepala kejaksaan negeri Bondowoso melalui Kasi Intel Hadi Marsudiyono SH saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media menjelaskan bahwa Unit Tipikor Res Bondowoso pada hari Rabu tanggal (05/04) sudah menyerahkan berkas perkara Kades wringin ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Sekitar seminggu yang lalu pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas kasus kades wringin berikut dengan kedua Tersangka, setelah melalui proses penyidikan saat itu juga kedua Tersangka kami titipkan di Lapas Bondowoso,” jelasnya Selasa (11/04).
Lebih lanjut Hadi mengatakan bahwa setelah dalam waktu 1minggu berkas-berkas sudah dinyatakan lengkap P21 maka hari ini berkas kedua Tersangka dikirim ke pengadilan Tipikor Surabaya.
“Karena sudah dinyatakan lengkap maka Berkas-berkas perkara kedua Tersangka hari sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, selanjutnya menunggu proses persidangan,” tutur Hadi saat ditemui di ruangan​ Pengadilan Negeri Bondowoso. (*/Rois)