Demikian hal itu ditandaskan Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, Senin (13/6/2016) ketika bertemu usai rapat Komite I DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu ditegaskan Eni, untuk pemilihan kepala daerah, DPD, DPR, DPRD tridak perlu mengundurkan diri melainkan cukup cuti. Kecuali mencalonkannya ke luar daerah, “Klalau masih di daerahnya sendiri cukup cuti kecuali keluar daerah,” tukasnya.
Eni pun menjelaskan, bahwa jabatan politis sudah ada putusan MK yang menyatakan cukup cuti sejak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tapi revisi UU No.1 tahun 2015 diputuskan harus mengundurkan diri bila mencalonkan kepala daerah. Hanya saja yang menolak revisi undang-undang tersebut, partai Gerindra, PKS, dan DPD RI.
Eni mengharapkan, UU Pilkada yang baru disahkan itu dapat direvisi kembali agar jabatan politis tidak perlu mengundurkan diri melainkan cukup cuti. dedy mulyadi