TANA TORAJA, beritalima.com – Sekretaris Daerah (Sekda) (Plts) Kabupaten Tana Toraja, Samuel T. Bura, saat memberikan keterangan persnya, Jumat (6/4/2018) diruang kerjanya, soal jabatan Sekda defenitif, hingga hari ini masih dijabat Plts, akibat kurang proaktifnya Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Toraja Utara saat ini.
Padahal dalam aturan yang ada seperti dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda), yang tertuang dalam Pasal 8 Nomor 6, Bupati/Wali Kota menetapkan pejabat sekretaris daerah Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dianggap memberikan persetujuan.
Namun, faktanya Sekda Kabupaten Tana Toraja hingga hari ini masih belum dilantik sebagai pejabat sekda yang definitif. Sementara ungkap Samuel, mantan birokrasi asal Bumi Cendrawasih itu, dirinya secara pasti soal jabatan Sekda belum dilantik secara definitif belum mengetahui alasan Pemerintah Pusat maupun Provinsi mempending hal tersebut.
Aturan sudah jelas, Pejabat sekretaris daerah dilantik oleh pejabat pembina kepegawaian paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan pejabat sekretaris daerah ditetapkan, namun jabatan sekretaris daerah Tana Toraja kesannya masih terjadi tarik ulur hingga menyebabkan Samuel T. Bura, sejak jabat jabatan Sekda belum defenitif.
“Mestinya BKD Kabupaten Tana Toraja proaktif, sehingga jabatan Sekda ada kepastian dan tidak jelas seperti yang terjadi saat ini,” pungkas Samuel. (Gede Siwa).