Jadi Kurir Sabu 4,7 Kilogram, Janda dan Tukang Parkir Ini Dihukum 14 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nunuk Irawati, janda dua anak dan Adi Wiyono, seorang tukang parkir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 1 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun penjara dan denda 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Anne Rusiane, menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu 4,7 kilogram dengan imingi-iming imbalan uang Rp 15 juta, sesuai pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan satu. Menghukum kedua terdakwa selama 14 tahun dan denda 1 miliar atau subsider 1 bulan. Menyatakan barang bukti dimusnahkan,” ucap hakim Anne membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Selasa (4/2/2020).

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa hanya terdiam dengan kepala tertunduk. Sebab penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

“Ya, kalian saya beri waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan ini, menerima, pikir-pikir atau banding,” pangkas hakim Anne menutup persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berawal dari penangkapan terdakwa Adi Wiyono di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan KH Ahmad Khozin, Buduran, Sidoarjo pada 14 September 2019. Terdakwa Adi Wiyono ditangkap setelah cukup lama menjadi target operasi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kepada Polisi, terdakwa Adi Wiyono mengaku bahwa dua poket sabu miliknya tersebut didapatkan dari terdakwa Nunuk Irawati, sebagai upah karena dirinya mengambilkan paketan sabu di ekspedisi PT Panca Kobra Sakti Sidoarjo. Dari keterangan terdakwa Adi Wiyono tersebut, petugas langsung menangkap terdakwa Nunuk Irawati di Jalan Raya Siwalanpanji, Sidoarjo

Saat ditangkap, terdakwa Nunuk tertangkap tangan sedang membawa tas ransel warna hitam berisi 20 poket sabu dengan berat 4,7 kg. Terdakwa Nunuk diketahui merupakan kaki tangan dari jaringan sabu yang dikendalikan oleh seseorang bernama Bara (DPO). Terdakwa Nunuk mengaku dijanjikan oleh Bara upah sebesar 15 juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait