Jadi Kurir Sabu di Wilayah Hukum PN.Bangil, Terdakwa M. Arif Diadili di PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang dimohonkan oleh kurir Narkoba jenis Sabu di kawasan Pandaan, kabupaten Pasuruan melalui kuasa hukumnya Dian Indah Nur’aini.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini M. Arif alias Petrik Bin H. Muhammad Idris Safi’i dan Gilang Hero Muttaqien Bin Heru Abu Kisworo (berkas terpisah) dan DPO Faizul alias Izul.

“Saudara yang mengajukan eksepsi ya!. Kemarin terdakwa yang satunya sudah disidangkan dan tidak didampingi kuasa hukum, makanya kami menunjuk LBH karena ancamannya tinggi dan menurut undang-undang wajib didampingi kuasa hukum. Sidang untuk Klien saudara M. Arif alias Petrik dilanjutkan ke pembuktian minggu depan,” kata hakim ketua majelis hakim Sudar SH,.MH kepada Dian Indah dalam persidangan tersebut diruang sidang Garuda 1, PN Surabaya. Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, Selasa tanggal 22 Agustus 2023, tim Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap terdakwa M.Arif alias Petrik di dalam area SPBU Pertamina 54.671.26 Dusun Kuti Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang kurir narkoba jenis Sabu-Sabu sedang mengantar barang narkotika mengendarai mobil Toyota Agya warna kuning No.Pol B 2327 SYD.

Setelah terdakwa M.Arif alias Petrik dan mobilnya di geledah, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa sebuah kardus King Donuts warna merah muda kombinasi putih berisi satu bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor ± 23,44 gram beserta bungkus plastiknya yang dibungkus dalam sebuah masker warna biru muda di atas handrem.

Juga sebuah HP Poco warna biru dan HP Samsung warna hitam serta HP Redmi warna abu-abu yang dipakai untuk berkomunikasi untuk mendapatkan order pengiriman Sabu-Sabu oleh terdakwa M. Arif alias Petrik.

Saat lemari di rumah terdakwa M. Arif di Pandaan digeledah, petugas juga menemukan 21butir extacy warna merah putih dengan berat kotor ± 7,36 gram, dua pack plastik klip dan 1nbuah sekrop dari potongan sedotan warna hitam di dalam lipatan sebuah baju warna hitam didalam lemari. Sehingga untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang disita totalnya berat kotor seluruhnya ± 26,62 gram beserta bungkus plastiknya.

Kasus bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wib. Terdakwa M. Arif alias Petrik dihubungi DPO Faizul melalui whatsapp dan meminta agar terdakwa Arif mengambil Sabu-Sabu di daerah Krapyak. DPO Faizul juga mengirimkan foto lokasi pengambilannya.

Menindaklanjuti perintah dari DPO Faizul, sekitar pukul 13.15 Wib terdakwa M. Arif alias Petrik pun berangkat ke Krapyakrejo KecamatanbGadingrejo Kota Pasuruan untuk mengambil Sabu-Sabu tersebut yang diranjau di tempat sampah pinggir jalan.

Setelah itu Sabu-Sabu tersebut diambil terdakwa M.Arif alias Petrik langsung membawanya pulang ke rumahnya dan disimpan didalam 1 sebuah buah tas warna hitam didalam lemari baju.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, DPO Faizul menghubungi terdakwa Arif melalui whatsApp dan meminta terdakwa Arif untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa M. Arif alias Petrik mengajak terdakwa Gilang untuk mengantarkan barang Sabu-Sabu tersebut ke SPBU Pertamina 54.671.26 Dusun Kuti, Desa Kutorejo Kecamatan Pandaan dengan menjanjikan kepada terdakwa Gilang akan diberi upah sebanyak Rp.500.000 dan uang sewa mobil Rp.250.000, serta terdakwa Gilang akan diajak untuk mengkonsumsi Sabu-Sabu secara gratis.

Perbuatan terdakwa M.Arif alias Petrik dan terdakwa Gilang Hero Mutaqin (berkas terpisah) dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim dengan Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikonfirmasi setelah sidang putusan sela, kuasa hukum terdakwa M.Arif alias Petrik, Dian Indah Nur’aini mengatakan kalau eksepsi yang diajukan berkaitan dengan kompetensi relatif.

Sebab menurutnya, rata-rata penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jatim dilimpahkan ke wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP) itu.

“Wajar dong kami melakukan eksepsi terkait kompetensi relatif. Harusnya perkara itu dilimpahkan ke PN Bangil. Banyak contohnya, makanya saya mengajukan eksepsi,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait