Jadi Kurir Shabu, Anak Dibawah Umur di Sumenep di Cokok Polisi

  • Whatsapp

SUMENEP, beritaLima – pada hari Senin (12 Juni 2017) sekitar jam 16.30 WIB, Satreskoba Polres Sumenep berhasil menungkap kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka bernama Firman Abdillah bin Hermanto (16 tahun) dengan status Pelajar MTS (lulus) Alamat : Dsn. Kebun Desa Braji Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep.

“TKP dipinggir jalan raya Desa Batuan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep”, demikian disampaikan Kapolres Sumenep melalui Kasubag humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi.

Suwardi menjelaskan, Kronologis kejadian Awalnya ada informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di sepanjang jalan raya Batuan. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan dengan cara hunting dan tidak lama melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol: M-2937-WX berada dipinggir jalan raya Desa Batuan.

“Petugas langsung mendekati dan melakulan pemeriksaan/ penggeledahan dan pada box sepeda motor bagian depan posisi sebelah kiri ditemukan gulungan sobekan plastik kecil warna hitam dan setelah dibuka yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram”, tutur.AKP. Suwardi.

Setelah di interogasi, terlapor mengakui akan menyerahkan sabu kepada pemesannya yang dalam hal ini terlapor sendiri tidak tahu namanya mengingat terlapor hanya disuruh mengantarkan saja dan sebagai imbalan akan diajak makai sabu , kemudian terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BB yang berhasil disita antaranya,
a). 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,46 gram
b). 1 (satu) buah HP merk Evercoss warna merah kombinasi hitam
c). Sobekan plastik warna hitam sebagai bungkus sabu.
d). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No.Pol: M-2937-WX.

“Tersangka yang berstatus santri ini dikenakan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) subr. Psl 127 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas mantan Kapolsek Kalianget ini.

(An/ ra)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *