KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Pemasangan rumpon tanpa izin atau ilegal dan jarak pemasangan yang sangat berdekatan marak diwilayah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, Sahlan Norau mendesak pihak pemilik rumpon agar segera mengurus izin, Kami dari dinas tenis sudah berkoordinasi dengan Bupati sebagai kepala daerah.
karena ini adalah diwilayah hukum Kepulauan Sula walaupun sudah mengatur kewenangan batas-batas wilayahnya, Kata Sahlan saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (13/7/21)
Lanjut Sahlan, Bupati Fifian Sudah perintahkan melakukan penertiban bukan larangan, sehingga mari kita sama-sama, siapapun dia punya hak untuk berusaha, tapi saya selaku kepala dinas punya tanggung jawab dan berharap kepada semua agar bisa mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditentukan, baik itu dari Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
Apabila ada jarak pemasangan yang berdekatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/2014 tentang Rumpon,” katanya
Sahlan memaparkan bahwa sesuai ketentuan regulasi KKP itu, jarak antar rumpon adalah 10 mil, namun yang terjadi di lapangan jarak antar rumpon hanya 1 mil.
Ia mengingatkan bahwa pihaknya menerima keluhan nelayan Bajo dan sekitarnya tentang masifnya pemasangan rumpon diwilayah Kepulauan Sula yang selama ini menjadi wilayah penangkapan ikan nelayan tradisional.
“Rumpon di perairan Kepulauan Sula dilaporkan sangat banyak, jarak yang tidak teratur, dengan kepemilikan yang tidak jelas,” kata
Sahlan. [dn]