MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Bagian Hukum Setda, menyelenggaran Penyuluhan Hukum Terpadu di Ngrowo Bening, Senin 18 April 2022.
Dalam kegiatan ini, selain menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri, dan Polri, salah satu narasumber lainnya yakni, Walikota Madiun, H. Maidi.
Dalam kesempatan ini, walikota meminta kepada masyarakat agar perkara sepele yang seharusnya bisa didamaikan di tingkat kelurahan, bahkan di tingkat RT, tidak dibawa ke ranah hukum (pengadilan-red).
“Jangan suka ngukumne (memenjarakan) orang dalam hal sepele. Lebih baik musyawarah dalam mufakat. Sekarang ada pendekatan restorative justice. Suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Jangan sedikit sedikit dibawa ke pengadilan,” ucap H. Maidi.
Maidi, mengumpamakan ada tetangga atau warga yang mengambil sebuah jeruk, hal seperti ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum, karena hal sepele.
“Contoh lagi, waktu taraweh, sandal tertukar. Jangan mentang mentang sandalnya mahal, terus menuduh orang lain mencuri dan ngotot dibawa ke ranah hukum. Jangan begitu. Jangan bangga atau puas memenjarakan orang karena hal sepele,” tuturnya.
Hadir dalam kegiatan ini diantara Sekda Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi H, dan Kabag Hukum Setda, Budi Wibowo. (Dibyo).
H. Maidi (berdiri).