Jadi Otak Peredaran Narkotika, Syaiful Yasan Dituntut Hukuman Mati

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Syaiful Yasan terdakwa kepemilikan 40 kilogram narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstacy, dituntut hukuman mati. Jaksa Suparlan dalam tuntutanya menyatakan terdakwa Syaiful terbukti sebagai otak peredaran narkotika di Jawa Timur, Senin (15/6/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Syaiful Yasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syaiful Yasan dengan pidana mati,” kata Jaksa Suparlan saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Syaiful Yasan menerima perintah dari JES (DPO) lewat telepon untuk mengambil sabu sebanyak 40 kilogram milik Airbag alias Ireng (DPO) dalam kemasan teh Cina dalam koper warna merah dan koper warna abu-abu.

Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang.

Selanjutnya JES memerintahan terdakwa Syaiful Yasan untuk meranjau 13 kilogram sabu dalan kemasan teh cina dalam tas ransel, di Hotel Zoom Jl Dharmahusada Surabaya, hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, jam 15.00 wib.

Sebanyak 2 kilogram sabu di Hotel Best Jl Kedungsari Surabaya, tanggal 10 Desember.

2 kilogram sabu di Hotel Oriza Karangmenjangan Surabaya, tanggal 11 Desember.

Mengambil sabu kemasan teh Cina 20 kilogram dan 6 bungkus ekstacy dalam tas ransel, Sabtu 11 Desember di Hotel New Cokelat Gubeng Surabaya.

Meranjau 3 kilogram sabu kemasan teh cina, Senin 13 Desember , di Hotel Gunawangsa Merr Surabaya.

1 kilogram di Hotel Bisanta Jl Tegalsari Surabaya.

1 Kilogram di Hotel Evora Jl Menur Surabaya.

Meranjau 500 gram sabu di Hotel Lux Point Jl Bratang Surabaya.

Meranjau 1 kilogram sabu di Hotel Kita Jl Karang Menjangan Surabaya.

Meranjau 2 kilogram sabu di Hotel Grace Setia Hotel Jl Ir Soekarno Hatta Surabaya.

Menjadi perantara dalam jual beli sabu, dan ekstacy dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10 juta.

Tanggal 27 Desember 2021 hari Senin jam 10.30 wib di jalan Rungkut Menanggal II A Sekolahan No. 31 Kec. Gunung Anyar Surabaya, saksi Agus Suprianto dan saksi Maskori Hasan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa Saiful Yasan, dengan Penggeledahan ditemukan, 33 bungkus teh cina,

Narkotika jenis extacy warna biru logo LV 30.000 butir. Sabu 40 plastik berat total 2175 gram. Narkotika jenis ekstacy serbuk berat total 1005 gram. 3 buah timbangan elektrik.2 bungkus plastic putih tulisan Cina.

1 ATM BCA an. Saiful Yasan dan 1 buah ATM BCA an. Murtini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait