SURABAYA – Tiga terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim bersama-sama dengan DJ Rosella di Cafe Bunga Reborn Mojokerto divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga terdakwa itu adalah Aisah alias Disk Jokey (DJ) Icha Binti Jamil Robi, Anang Suroto alias Egor Bin Sugito dan Mohammad Toyyep Bin Mat Natsir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Menyatakan terdakwa Aisah alias DJ Icha Binti Jamil Robi telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menyatakan terdakwa Anang Suroto alias Egor Bin Sugito dan Mohammad Toyyep Bin Mat Natsir melanggar pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” kata hakim Muhammad Zulqarnain saat membacakan amar putusannya. Senin (5/5/2025).
Hakim Zulqarnain mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.
Hakim Zulqarnain pun menegaskan bahwa dalam proses persidangan, ditemukan fakta bahwa terdakwa Icha Binti Jamil Robi mempunyai asasmen dari BNNP namun terindikasi terlibat jaringan peredaran narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Anang Suroto dan Mohammad Toyyep mempunyai asasmen dari BNNP tetapi tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sehingga para terdakwa, kata dia, harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aisah alias Icha Binti Jamil Robi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa Anang Suroto dan terdakwa Mohammad Toyyep dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo. Dimana, pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Aisah alias Icha Binti Jamil Robi dengan penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dan terdakwa Anang Suroto dan terdakwa Mohammad Toyyep masing-masing dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga ditunjukan JPU
Diketahui, hari Selasa tanggal 10 September 2024 DJ Rosella Binti Musa menelepon Anang Suroto memesan 2 gram Sabu-sabu Sabu. Atas pesanan tersebut Anang Suroto menghubungi Aisah alias Icha Binti Jamil Romi.
Hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 02.00 WIB Aisah menerima transferan dari DJ Rosella uang sebanyak Rp. 1,8 juta setelah Aisah menelepon terdakwa Mohammad Holla dengan percakapan “Kak dua aja” sambil mentransfer M. Holla sebesar Rp.1,5 juta.
Masih Hari Rabu tanggal 11 September 2024 pukul 07.00 WIB, Aisah menelfon lagi M. Holla dengan percakapan “Kak nambah lagi 5”, sambil mentransfer M. Holla sebesar Rp. 4 juta.
Sebelum M. Holla berangkat ke Apartemen Gunawangsa MERR No. 2532 Tower A di Jl. Raya Kedung Baruk No.96 Surabaya untuk mengantarkan barang haram pesanannya, di pertengahan perjalan M. Holla di telfon lagi oleh Aisah dengan inti pembicaraan “Kak nambah 7 lagi” sambil menransfer uang sebesar Rp.5,3 juta ke rekening M. Holla.
Sekitar pukul 11.30 WIB barang pesanan Aisha dikirim M. Holla ke Apartemen Gunawangsa MERR dan diambil oleh terdakwa Anang Suroto untuk dikonsumsi bersama sama dengan Mohammad Toyyep dan Aisah serta M. Holla.
Apes, hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Aisah, Anang Suroto, Mochamad Toyyep, DJ Rosella, Yosep Sandi, M.Holla dan Muhamad Fahri serta Nurlaili ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Cafe Bunga Reborn yang beralamat Jl. By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.(Han)







