SURABAYA – beritalima.com, Candra Winanur, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Jatisrono, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir kota Surabaya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi meringankan oleh tim pembela Asteria Ismi Sawitri, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Weni Handayani. Rabu (28/7/2021).
Namun di hadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta, saksi yang digadang-gadang dapat melepaskan terdakwa Asteria Ismi dari dakwaan justru berbalik menyudutkan.
Awalnya, keterangan saksi Candra Winanur mengalir sempurna sesuai dengan yang diharapkan terdakwa Asteria Ismi dan tim pembelanya meski dicecar dengan pertanyaan-pertanyaan jebakan oleh Jaksa Penutut Kejari Surabaya, Darwis.
Namun, keterangan saksi Candra Winanur mulai berbelok arah setelah mendapat serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait penegasan ada tidaknya luka di punggung tangan Weni Handayani pasca kejadian rebutan HP di toilet Grand City Mall tanggal 26 Oktober 2019.
Dalam jawaban sebelumnya saat ditanya Jaksa Darwis, saksi Candra Winanur mengaku hanya melihat Weni Handayani menggosok-gosok tangannya, namun dia tidak melihat ada bekas luka apapun ditangan Weni Handayani.
Tapi jawaban saksi Candra Winanur akhirnya berubah, setelah Ketua Majelis Hakim memintanya maju ke meja hakim dan memperlihatkan foto adanya goresan didekat jempol tangan Weni Handayani.
“Tidak ada hal yang aneh, saya hanya melihat Asteria menangis akibat merasa jengkel dengan Weni. Sedangkan Weni hanya menggosok-gosok tangannya. Tangan kanan Weni ada bekas goresan, tapi tangan yang kiri tidak,” kata saksi Candra Winanur menjawab pertanyaan Hakim di persidangan, Rabu (28/7/2021).
Selain itu, saksi Candra Winanur juga mengatakan kalau terdakwa Asteria Ismi sudah menggigit Weni Handayani, sewaktu ditanya ketua majelis hakim ada perbuatan apa yang sudah dilakukan Asteria terhadap Weni Handayani,? Apa Asteri pernah bercerita sewaktu di Grand City atau di Sidosermo,?
“Menggigit pak,” terang saksi Candra Winanur sambil memegang tangannya.
Sementara dari saksi meringankan lainnya yakni Dimas tidak banyak dimintai keterangan oleh majelis hakim, sebab posisi dia hanya sekitar dua menit saja di toilet Grand City sewaktu mengantarkan putrinya ke kamar kecil.
“Saya hanya mendengar teriakan sambli berkata pelakor. Namun saya tidak melihat siapa sosok pelakor yang dimaksudkan,” kata saksi Dimas didepan majelis hakim.
Persidangan kasus ini akan kembali digelar kembali pada tanggal 2 Agustus dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kemudian tanggal 4 Agustus agenda tuntutan, dan sidang putusan digelar tanggal 12 Agustus.
Diketahui, dugaan penganiayaan ini dilatarbelakangi adanya asmara antara suami terdakwa yakni Zacharias Fananov dengan korban Weni Handayani.
Dalam kasus ini, terdakwa Asteria Ismi Sawitri didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Han)