ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com |Sanksi pemutusan kontrak sesuai ketentuan adalah pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp184. 620.000, 00 juta dan sanksi masuk dalam daftar hitam (black list), Jum’at (25/11/22)
“Bahkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik oleh Pemeriksa BPK bersama PPK, PPTK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan Inspektorat pada tidak terselesaikan dan dilapangan tidak terdapat aktivitas kegiatan pada 11 Februari 2022, ditemukan pekerjaan tersebut tak kunjung selesai
“Sementara itu, Pembangunan Rumah Dinas PKM Falabisahaya dilaksanakan oleh CV. Duta Sarana (DS) berdasarkan Kontrak Nomor 04.PK/SPJ/PPK-02/DINKES -KS /2021 tanggal 14 Juli 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp . 615.400.000
Sedangkan untuk pembayaran telah direalisasikan 30 per sen sebesar Rp 184. 620.000,00 melalui SP2D dengan Nomor : 4161/SP2D-LS/KS/2021 tanggal 11 Oktober 2021. Namun demikian, proyek senilai Rp 615. 400. 000 itu tetap meninggalkan catatan, ” dikutip dari Laporan BPK- RI. [dn]