KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penegak hukum didesak mengusut tuntas dugaan kasus dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan anggaran DD dan ADD Desa Pasipa tahap III TA 2019. Desakan itu datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate
Sekretaris HPMS Ternate, Bakri Duwila kepada wartawan, Senin (17/05/21) menuturkan, pada 2019 terdapat temuan BPK, terkait laporan konsolidasi DD Desa Pasipa tahap III terlambat disampaikan, karena laporan realiasasi tahap III Desa Pasipa belum dibuat oleh mantan pejabat kepala Desa Pasipa, Udin Lamadinuru
Perihal itu, terdapat dalam temuan BPK dengan No:15.LHK/XIX.TER/06/2020, tertanggal 15 Juni 2020,
yang telah disebutkan bahwa terdapat permasalahan terkait serah terima dokumen dan rekapitulasi penyampaian laporan realisasi DD TA 2019 yang diperoleh dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, diketahui Desa Pasipa belum menyampaikan laporan realisasi DD tahap III sebesar Rp 344. 608. 000,00, “jelasnya.
Untuk itu, Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa mantan kepala Desa Pasipa, Udin Lamadinuru untuk diperiksa, “tegasnya
Sementara itu, Pjs. Kepala Desa (Kades) Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Nurdin Lamadinuru belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. [DN]