MOJOKERTO, beritalima.com – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, memasuki babak baru. Tersangka Judy Purwastuti, S.H., M.Kn., yang berprofesi sebagai notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Mjk itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah milik Rosalenny Marthinus.
Upaya tersebut menjadi langkah hukum tersangka untuk menggugurkan status yang telah disematkan penyidik.
Tak berhenti di ranah pidana, Judy juga melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk yang telah terdaftar dan kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan perdata itu diduga berkaitan dengan objek sengketa tanah yang sama.
Meski dua upaya hukum ditempuh tersangka, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan proses penyidikan tidak terhenti. Tim yang dipimpin Iptu Dawan bersama penyidik Denny tetap fokus pada pengumpulan alat bukti serta pelengkapan berkas perkara.
“Proses tetap berjalan. Penyidik fokus melengkapi berkas dan alat bukti sesuai prosedur. Penyidik berkomitmen menangani perkara secara profesional,” ujar kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, Sabtu (14/2/2026).
Teguh berharap langkah hukum perdata maupun praperadilan yang ditempuh tersangka tidak menghambat proses pidana yang sedang berjalan. Ia menegaskan kliennya menuntut kepastian hukum atas dugaan pengalihan lahan secara melawan hukum.
“Klien kami menuntut keadilan. Kami percaya penyidik bekerja profesional dan transparan. Dugaan tindak pidana ini harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) sehingga dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, dengan nomor LP/B/91/VII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Dalam laporannya, ia mengaku lahannya diduga dialihkan tanpa persetujuan yang sah.
Dalam perkara ini, Judy Purwastuti selaku notaris/PPAT diduga terlibat dalam proses pengalihan tersebut. Atas dugaan perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Judy Purwastuti belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun substansi gugatan praperadilan dan gugatan perdata yang diajukan. (Han)








