SURABAYA – beritalima.com, Darmawan, tersangka kasus korupsi Jasmas sekaligus wakil ketua DPRD Surabaya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Darmawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 16 Juli 2019 setelah diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini telah divonis) melakukan tindak pidana korupsi Jasmas yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar.
“Hari ini agendanya saksi mas. Kami menguji tentang keabsahan penetapan tersangka dan penahanannya. Dan ini merupakan hak dari setiap orang yang didudukkan sebagai tersangka,” kata Abdul Muhni salah satu penasehat hukum tersangka Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (9/8/2019).
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mengaku menghormati upaya hukum yang ditempuh Darmawan.
“Kita hormati upaya pra pradilan dari yang bersangkutan karena itu merupakan hak dia. Akan tetapi juga harus disesuaikan dengan dalil-dalil yang menjadi obyek prapradilan. Terlepas dari hal tersebut, tim penyidik juga tetap bertindak sesuai SOP dan bekerja secara profesional,” kata Dimaz saat dikonfirmasi.
Dari pantauan di PN Surabaya, Praperadilan Darmawan ini disidangkan oleh hakim tunggal yakni Khusaini. Hari ini merupakan persidangan ke 5 sejak digelar perdana pada Senin (4/8/2019) lalu.
Pada sidang ke 5 ini, Darmawan mengajukan dua ahli pidana yakni Doktor Yusuf Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Doktor Solahuddin dari Universitas Bhayangkara (Ubhara). (Han)