MADIUN, beritalima.com- Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), Walikota Madiun, Bambang Irianto, masih melakukan kegiatan pemerintahan seperti biasanya. Termasuk membuka acara Penguatan Lembaga Kemasyarakatan di Aula Kecamatan Taman yang berlangsung selama dua hari, 19-20 Oktober 2016.
Seperti pada hari sebelumnya, Walikota Madiun kembali Curhat tentang dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menurutnya, ia akan menghadapi masalah yang dihadapinya sebagai laki-laki.
“Akan saya hadapi sebagai laki-laki. Bapak ibu tidak perlu malu punya walikota seperti saya. Semua yang saya lakukan, demi masyarakat Kota Madiun. Saya tidak korupsi,” kata Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, sambil matanya berkaca-kaca di hadapan ketua RT/RW di aula Kecamatan Taman, Kamis 20 Oktober 2016.
Bagaimana penilaian warga tentang penetapan Walikota Madiun sebagai tersangka oleh KPK? Ketua RT 4/RW 2 Kelurahan Kuncen Kecamatan Taman, Setu (54), mengatakan, dirinya awam masalah hukum. Apalagi jika ditanya soal Walikota yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun menurutnya, harus diakui, selama kepemimpinan H. Bambang Irianto, banyak warga miskin yang terbantu.
“Tidak punya WC dibuatkan, tidak punya kamar mandi dibuatkan, rumah rusak diperbaiki dan sakit berobat juga gratis. Jalan sampai masuk gang mulus. Tahu saya beliau pemimpin yang baik karena membangun Kota Madiun. Kalau masalah dengan KPK, saya tidak tahu,” kata Setu, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan selama satu tahun, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.
Dikutip dari website resmi KPK, yakni www.kpk.go.id, menerangkan bahwa walikota Madiun, BI, diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, pasalnya sejak 7 Oktober lalu, melalui Direktorat Jendral Imigrasi, KPK telah mengajukan cegah tangkal (Cekal) untuk berpergian keluar negeri terhadap Walikota Madiun. Bahkan putranya, Bonie Laksamana yang statusnya sebagai saksi, juga di cekal oleh KPK.
Untuk diketahui, proyek PBM yang menghabiskan anggaran Rp.76 milyar lebih, sebenarnya sudah pernah ditangani oleh Kejari Madiun saat Kajari dijabat oleh Ninik Mariyanti, tahun 2012 lalu. Namun di tengah jalan, kemudian diambilalih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian tenggelam begitu saja dengan alasan masih prematur. Bahkan Ninik Mariyanti yang kali pertama membongkar kasus PBM ini, justru dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan yang kurang strategis.
Namun kemudian, pada tahun 2015 lalu kasus ini ada yang melaporkan ke KPK. Hingga pada akhirnya KPK turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Bahkan KPK sudah dua kali turun ke Madiun. Termasuk memanggil walikota Madiun Oktober 2015 lalu. Hingga pada akhirnya, KPK menetapkan Walikota Madiun sebagai tersangka, Senin (17/10) kemarin. (Dibyo).