SURABAYA – beritalima.com, Pemilik sekaligus pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
JE sebelumnya dilaporkan Komnas PA ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021 atas kasus dugaan pelecehan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswanya.
Merespon penetapan tersangka tersebut,
Kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy menyatakan akan membawa bukti-bukti yang lebih kredibel untuk menangkis tuduhan atas keterlibatan kliennya dalam dugaan perkara tersebut.
“Pekan depan kita akan menyerahkan bukti-bukti pembantah pemungkas ke penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” responya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (6/7/2021)
Namun sayangnya, Recky Bernandus enggan menyebut secara rinci bukti-bukti apa yang bakal dia jadikan bantahan nantinya secara detail. Meskipun dia meyakini melalui bukti yang dimiliki, semua prasangka dan tuduhan atas dugaan kejahatan pada kliennya, bakalan gugur.
“Insya Allah apa yang jadi temuan kami diperdalam, itu bukti telak bagi kami, (bahwa) apa yang mereka laporkan itu tidak benar,” tandasnya.
Recky Bernandus masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani.
“Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan,” tuturnya.
Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum.
“Tidak sembarangan. Upaya hukum pidana itu kan, kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas,” sambung Recky Bernandus. (Han)