SURABAYA – beritalima.com, Chusnul Chotimah dan Mochaman Al Amin, kakak beradik yang menjadi terdakwa karena menjadikan kamar di rumahnya yang berada di Jl. Kebondalem 1/16 RT 001 RW 007 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, sebagai tempat Andok Narkotika jenis Sabu-Sabu, menjalani sidang pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (21/11/2024).
Dalam sidang, saksi Fahriyanto dari Polsek Krembangan mengatakan, saat melakukan penangkapan.di lantai 1. Dia juga melakukan penangkapan terhadap 3 orang tamu yang sedang Andok.
“Mereka adalah Amir Mahmud, Wahyudia Jaya dan Yudi Agus Riyanto,” katanya di ruang sidang Candra PNm Surabaya.
Menurut saksi Fahriyanto, sewaktu Chusnul Chotimah ditangkap dia sedang sendirian melayani pembeli. Sebab Kokok, suaminya dari terdakwa Chusnul Chotimah posisnya sedang diluar rumah.
“Posisi suaminya sedang keluar. Peran dia adalah melayani kalau suaminya tidak ada ditempat,” lanjut saksi.
Bukan itu saja, saksi Fahriyanto dalam sidang juga mengungkap peran dari terdakwa Muhammad Al Amin.
“Peran Al Amin kalau ada pembeli adalah mempersiapkan peralatan untuk memakai Sabu dengan imbalan 100 ribu” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho di dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Chusnul Chotimah bersama suaminya yang bernama Djoko Sunandar alias Kokok sudah sejak Mei 2024 menjadikan bilik rumahnya sebagai tempat Andok Sabu-Sabu.
Untuk membantu sang Suami menggeluti bisnis Andok Sabu-Sabu tersebut, terdakwa Chusnul Chotimah bertugas sebagai penerima uang hasil penjualan sekaligus melayani pembeli di saat Kokok, suaminya tidak ada di rumah.
Baru sekitar bulan Juli 2024, Terdakwa Chusnul Chotimah mengajak adiknya yakni terdakwa Mochammad Al Amin bergabung untuk menggantikan tugasnya melayani pembeli seperti menyiapkan alat hisap Sabu-Sabu lalu menerima uang hasil pembayaran Narkotika pembeli.
Untuk pekerjaan tersebut terdakwa Mochammad Al Amin diberikan upah harian sebesar Rp.100.000.
Pasangan suami istri Kokok dan terdakwa Chusnul Chotimah membuka jam pelayanan Andok Narkotika jenis Shabu dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 02.00 WIB di rumah setiap harinya.
Harga yang dipatok oleh Terdakwa Chusnul Chotimah Kokok setiap poketnya sekitar Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 150.000. Namun sayangnya Jaksa Penuntut tidak mencatat berapa omset perhari yang mereka dapatkan.
Sewaktu melayani Saksi Amir Mahmud, saksi Wahyudia Jaya dan saksi Yudi Agus Riyanto (masing-masing dilakukan rehabilitasi). Tiba-tiba pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 wib tempat Andok Sabu-Sabu terdakwa Chusnul Chotimah dan terdakwa Mochammad Al Amin berada di Jl. Kebondalem 1/16 RT 001 RW 007 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, di grebek oleh saksi Fahriyanto dan saksi Achmad Yani, dua anggota kepolisian dari Polsek Krembangan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkotika.
Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap tersangka Chusnul Chotimah dan Mochammad Al Amin dan dilanjutkan denga penggeledahan, ditemukan barang berupa bukti sebuah dompet warna ungu dan dompet warna coklat motif bunga yang di dalamnya berisi 21 Poket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat keseluruhan 9,31 gram. Juga dua bungkus klip kosong, dua buah timbangan elektrik, sebuah alat hisap dan uan tunai Rp. 2.000.000 hasil penjualan waktu itu.
Perbuatan terdakwa Chusnul Chotmah dan Mochammad Al Amin pun diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Han)