KUPANG, beritalima.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu seruan yang disampaikan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya, saat mengukuhkan tiga pejabat sementara Bupati, di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Rabu (14/2). Ketiga pejabat sementara Bupati itu, masing-masing pejabat sementara Bupati Nagekeo, Cosmas Damianus Lana, pejabat sementara Bupati Ende, Obaldus Toda, dan pejabat sementara Bupati Alor, Benyamin Lola.
Demikian Siaran Pers Biro Humas Setda NTT yang diterima wartawan media ini di Kupang, Rabu (14/2) malam.
Gubernur Frans Lebu Raya, meminta tiga pejabat sementara Bupati, untuk menjaga netralitas ASN di lingkupnya masing-masing. Kata Gubernur, kalau ada ASN yang tidak netral maka lakukan pembinaan. “Jadi kalau ada ASN yang tidak netral dan memenuhi syarat untuk di nonjobkan, lakukan sesuai prosedur dengan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta,” pintanya.
Dikatakannya, menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) menjadi sebagian tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, terutama dalam masa kampanye. Adapun tugas dan wewenang pejabat sementara Bupati, yaitu memimpin pelaksanaan pusat pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pejabat sementara Bupati, juga mempunyai tugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan dari Mendagri.
Menurut Lebu Raya, seorang pejabat sementara Bupati, dapat juga melakukan pengisian pejabat, tentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Lanjut Gubernur, seorang pejabat sementara Bupati, perlu menjaga kepercayaan dan memegang teguh tanggungjawab dengan baik. Menjaga martabat dan kewibawaan serta integritas diri, yaitu integritas pemerintah provinsi NTT.
“Saya ingatkan, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dengan baik. Koordinasi dengan pihak DPRD, Forkopimda, koordinasi dengan perangkat daerah, dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Dan juga secara terus-menerus mengedukasi masyarakat supaya mereka semakin dewasa dalam urusan berdemokrasi,” katanya.
Gubernur mengakui, untuk mengusulkan pejabat sementara Bupati, mesti dari pejabat pimpinan tinggi pratama pemerintah provinsi dan dari Kemendagri. Menurut Gubernur, telah mengusulkan sembilan nama ke Kemendagri untuk pejabat sementara Bupati. “Jadi saya minta maaf kepada para Bupati yang telah mengajukan nama-nama pejabat dari kabupaten. Namun tidak memenuhi sesuai regulasi dan kita tidak mengusulkannya,” jelas Lebu Raya.
Sesuai laporan Kepala Biro Pemerintahan, Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Victor Manek, penetapan Cosmas Damianus Lana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Nagekeo, berdasarkar Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 219 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Nagekeo.
Sedangkan Obaldus Toda, (Kepala Dinas Perindustrian NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Ende, berdasarkan Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 220 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Ende dan Benyamin Lola, (Kepala Dinas Lingkungan Hidup NTT) sebagai pejabat sementara Bupati Alor berdasarkan Keputusan Mendagri RI, nomor : 131.53 – 221 Tahun 2018 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Alor.
Menurut Victor Manek, tiga pejabat sementara Bupati akan melaksanakan tugas sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, selama Bupati dan Wakil Bupati di tiga kabupaten tersebut menjalani cuti untuk melaksanakan kampanye pada Pemilukada serentak 2018.
Hadir pada kesempatan pengukuhan itu, antara lain, Ketua DPRD NTT, Kapolda NTT, Danrem 161/WS Kupang, Dan Lantamal VII Kupang, Dan Lanud El Tari Kupang, Ketua KPU NTT dan Kakanwil Agama NTT.(*/Ang)