MADIUN, beritalima.com- Polres Madiun, Jawa Timur, memusnahkan minuman keras (Miras) berbagai jenis di lapangan Tri Brata Polres Madiun, Rabu 24 Mei 2017.
Hadir dalam pemusnahan 3.270 liter ini, yakni Bupati Madiun H. Muhtarom, Ketua Pengadilan Negeri Arif Budi Cahyono, Kapolres Madiun beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, anggota, perwakilan DPRD, pimpinaan Ormas Keagamaan PC NU/PD Muhammadiyah, Anggota FKUB, MUI serta tokoh agama.
Selaku kepala daerah, Bupati Madiun, H. Muhtarom, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada jajaran Polres Madiun atas dimusnahkannya Miras sebanyak 3.270 liter. Muhtarom juga mengajak kepada seluruh yang hadir untuk memberikan suport kepada jajaran Polres Madiun yang sudah berkomitmen untuk menciptakan Kabupaten Madiun yang bebas dari Miras dan Narkoba.
“Untuk membersihkan Miras dan Narkoba, tidak bisa dilakukan oleh jajaran kepolisian sendiri. Tapi juga perlu ada dukungan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran atau penggunaan Miras dan Narkoba, agar melaporkan kepada petugas. Apalagi saat ini, TNI dan Polri sudah ada disekitar kita yang dinamakan tiga pilar plus yang semuanya sudah masuk desa. Jadi gampang kalau mau melapor,” kata H. Muhtarom.
Miras dan Narkoba, lanjutnya, merupakan awal dari sebuah masalah. Karena yang mengkonsumsi Miras/Narkoba, bisa dapat berubah seketika.
“Yang biasannya pendiam bisa berubah menjadi berani untuk berbuat jahat dan sebagainya. Ini semua terjadi karena pengaruh Miras/Narkoba yang dapat mambuat pikiran mereka menjadi tidak stabil,” lanjutnya.
Menurutnya lagi, penyebaran Miras dan Narkoba, merupakan salah satu upaya untuk pembodohan masyarakat yang diskenario oleh orang yang punya kepentingan atau juga karena berangkat dari dirinya sendiri yang tidak faham akan bahaya Narkoba dan pada akhirnya pembodohanlah yang terjadi.
“Contohnya di beberapa wilayah ada sebuah skenario besar yang tujuannya untuk pembodohan dengan harapan kedepan masyarakat menuntut macam-macam kepada pemerintah. Bahkan ada yang minta merdeka. Kejadian seperti itu dianalogkan dengan kejadian sebelum Indonesia merdeka. Saat itu ada skenario besar untuk membuat rakyat Indonesia tetap bodoh agar tidak menuntut merdeka,” tutur H. Muhtarom.
Jawa Timur, lanjutnya, rata-rata setiap hari ada orang meninggal sekitar 16 orang disebabkan karena laka lantas, belum lagi akibat Narkoba. Kalau diproyeksikan, di Indonesia diperkirakan setiap hari puluhan orang meninggal dunia.
“Kondisi semacam ini sudah mengalahkan korban perang. Hal ini harus kita perhatikan dan masyarakat ikut prihatin dan berbuat sesuatu yang bermanfaat. Untuk mendukung upaya Polres Madiun menciptakan Kabupaten Madiun bersih dari Miras dan Narkoba, saya selaku bupati sudah memerintahkan Satpol PP dan Kebanglinmas untuk bersama-sama Polres Madiun berperan aktif memberantas Miras dan Narkoba,” pungkasnya.
Kapolres Madiun Kabupaten AKPB I Made Agus Prasetya, SIK M.Hum melaporkan, bahwa sebagai hasil dari cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Jajaran Polres Madiun Kabupaten Tahun 2017 dalam kegiataan operasi sikat, operasi penyakit masyarakat dan juga operasi miras dan Narkoba telah berhasil diamankan barang bukti berupa Miras sebanyak 3.270 liter dari berbagai jenis. Selain itu juga ada barang bukti Narkoba dari jenis ganja, sabu-sabu dan juga pil dobel L yang siap untuk dimusnahkan.
Bahkan agar Kabupaten Madiun bebas dari peredaran Miras dan Narkoba, Kapolres Madiun, AKBP I Made Agus Prasetya, SIK M. Hum, berencana mengadakan lomba desa bersih Miras dan Narkoba. Bagi desa yang juara akan mendapatkan reward dan apresiasi dari Polres Madiun. (Bag. Humas Setda Kabupaten Madiun/Editor:Dibyo).
Foto: Bag. Humas Setda Kabupaten Madiun.