KEPULAUAN SULA, beritalima. com – Pleno rekapitulasi hari ke ketiga yang berlangsung di gedung sekretari Sekwan
adalah sebuah pelanggaran dan bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh jajaran Komisi Pemilan Umum (KPU) Kepulauan Sula di PPK Kecamatan Mangoli Selatan.
Saksi menolak hasil rekapan perolehan suara DPRD Kabupaten yang terjadi perubahan angka pada partai Amanat Nasional (PAN), Berkarya dan beberapa partai lainnya.sehingga terjadi protes tegas para saksi, akhirnya permintaan membuka kotak suara disepakati oleh Pimpinan sidang dan seluruh komisioner KPU serta Bawaslu Kepsul. saat membuka kotak suara ternyata benar perubahan angka diduga sengaja dilakukan PPS Kecamatan Mangoli Selatan.
Tidak hanya itu, saat dicroscek fom DAA, ternyata ada perbedaan pada tulisan, hingga diduga ada fom DAA ganda, pasalnya menurut hasil dokumentasi Bawaslu melalui Panwascam setempat, tulisan pada fom DAA itu menggunakan spidol kecil hingga tulisannya kecil, namun yang kembali ditemukan dalam kotak suara adalah fom DAA dengan tulisan yang cukup tebal dan tidak sama dengan hasil dokumentasi Bawaslu.
Sehingga saksi dari partai Hanura, Tamra ticoalu tetap ngotot untuk harus take over karena banyaknya dugaan pelanggaran dan Dia juga meminta untuk segera di take over sebab banyak masalah yang terjadi dan KPU Kabupaten Kepulauan Sula tidak mampu.”ucap Tamra.
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Yuni Yuningsi Ayuba mengatakan bahwa proses terus lanjut jika ada saksi yang keberatan dipersilahkan untuk mengisi fom keberatan, ” kata Yuni saat di wawancari awak media. Jumat (3/5)
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Iwan Duwila juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur, jika ada perbedaan kita akan turun satu tingkat, ” kata Iwan. (DN)