TRENGGALEK, beritalima.com –
Jajaran pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, melakukan evaluasi terhadap kinerja fungsi internal. Pasalnya, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) masih banyak yang belum terselesaikan. Rapat kerja dengan agenda evaluasi dan inventarisasi masalah, digelar bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Hal tersebut sebagaimana diungkap Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono saat dikonfirmasi beritalima.com jika sebenarnya selama ini pembahasan masih berkutat pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sisa tahun 2020 dan usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk tahun 2021. Jadi, belum mengarah pada tahapan berikutnya. Oleh karena masih banyak PR yang belum terselesaikan, “Kemarin (20/4) itu kami kumpulkan empat Pansus serta Bapemperda untuk melakukan evaluasi sejauh mana kinerja alat kelengkapan dewan berjalan,” ungkapnya, Jumat (23/4/2021).
Menurut salah satu Politisi PKS tersebut, upaya yang dilakukan oleh pihaknya ini secara substansial bertujuan agar unsur pimpinan di DPRD tahu sejauh mana progres dari pembahasan ranperda. Berapa yang sudah mampu diselesaikan atau jika memang ada keterlambatan dalam penyelesaian kendalanya apa. Apakah membutuhkan atensi khusus ataukah tidak dan lain-lain.
” Dari situ nanti kan bisa jelas, mana saja ranperda yang sudah selesai dan mana saja yang belum. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti permasalahan yang muncul dengan meminta kepada bapemperda mempercepat pengerjaan,” lanjut Agus Cahyono.
Dirinya menambahkan, pihak pimpinan dewan juga meminta agar pembahasan ranperda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) segera diselesaikan. Sebab, masih ada 20 ranperda dan 7 ranperda sisa tahun kemarin yang belum terselesaikan. Oleh karenanya, unsur pimpinan, “Ingin mengejar Propemperda tahun 2021 ini, karena sampai sekarang masih saja berkutat pada pembahasan Ranperda sisa tahun lalu. Belum terlihat progressnya,” ujarnya.
Dengan masih banyaknya ranperda yang belum terselesaikan, lanjut Agus, akhirnya diambil inisiatif para pimpinan DPRD untuk mengaktifkan empat Pansus sekaligus. Hal tersebut di lakukan demi mengantisipasi lamanya proses pembuatan naskah akademik sudah jamak terjadi. Karena didalam aturan tidak mungkin membentuk pansus baru, maka diefektifkan saja yang sudah ada.
“Setelahnya, ranperda akan dibagi pada empat pansus yang sudah ada. Sementara untuk Ranperda yang baru akan dimasukkan dalam empat pansus sesuai kesepakatan. Kan sudah jelas diatur dalam regulasi, bahwa tidak boleh membentuk pansus lebih dari empat, ya itu kita maksimalkan yang ada,” tegas Agus. (her)