ACEH,Beritalima-Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh Berhasil mengamankan ratusan bal ganja kering siap edar berikut dua orang tersangka di Aceh Besar, sekitar pukul14.10 WIB dan Kedua tersangka merupakan warga Desa Lambada Kecamatan Seulimum yang ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Desa setempat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Goenawan mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informsi dari masyarakat yang diterima oleh petugas.
“Dari tangan kedua tersangka yang berinisial WS dan SW petugas menyita 100 bal ganja siap edar dalam tiga buah karung,” jelas Kabid Humas.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Aceh guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Goenawan.
Selanjutnya Kombes Goenawan menghimbau kepada masyarakat agar selalu melaporkan apabila melihat ada oknum masyarakat yang mencurigakan melakukan tindak kejahatan.
pada hari ini Gelar barang bukti tiga karung besar yang berisikan 100 bal ganja kering tersebut dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 22 Februari 2017. Dua tersangka mengenakan penutup wajah dan baju tahapan warna orange juga dihadirkan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Aceh, AKBP Ardanto Nugroho S.I.k, S.H.,M.H kepada wartawan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 20 -02-2017 sekira pukul 14.00 WIB di kawasan Alue Glueng Desa Lambada, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar.
Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya personil bergerak ke TKP dan melakukan pengamatan di lokasi kemudian sekian lama barang tidak keluar maka personil melakukan undercover buy sehingga atas transaksi tersebut dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti,” kata AKBP Ardanto yang didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan,’’(Aa79)