BERAU Kaltim,Beritalima.com – Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin edar. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Talisayan pada Sabtu (22/02/2020) malam.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.
Pelaku berinisial AB warga Talisayan, sehari-hari bekerja sebagai petani. Pelaku diamankan dirumahnya saat sedang menjual miras.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras jenis tuak, dan ternyata tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang,” ujar Iptu Budi.
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 2 jerigen ukuran 20 liter yang berisi tuak.
“Satu jerigen berisi penuh 20 liter, satunya lagi berisi 10 liter atau setengah jerigen. Jadi total tuak yang kami amankan adalah 30 liter,” lanjutnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polsek Talisayan untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.(*)