Jajaran Polres Tulungagung Amankan Pengedar Narkoba

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Anggota Polsek Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, bersama opsnal Satreskoba Polres setempat, melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba, JA (31), warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (19/04/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.

JA diamankan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di kamarnya, petugas mendapati barang bukti berupa 3006 pil dobel L, 7 lembar Alprazolam, timbangan digital, hanphone merek Asus, ATM BCA,1 pack plastik klip, dan 4 korek api.

Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Herianto, melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Pucanglaban ada peredaran narkoba.

“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,dan alhasil petugas unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap ES terduga pengedar pil dobel L. Dari penangkapan ES inilah petugas mendapat keteramgan jika pil dobel L diperoleh dari JA,” terang Iptu Nenny Sasongko, Selasa 20 April 2021.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mappolsek Pucanglaban,guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Dst/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait