JAKARTA, Beritalima.com | Jakarta Integrated Tunnel (JIT) merupakan infrastruktur kombinasi proyek
terowongan terpadu penanggulangan banjir Jakarta dan infrastruktur jalan tol, dimana telah melalui proses pembahasan di beberapa kementerian terkait mulai tahun 2014.
Sampai dengan saat ini terkait percepatan pelaksanaan pembangunannya, Sebagai salah satu perwujudan upaya percepatan pembangunannya, PT Antaredja Mulia Jaya (AMJ) selaku pemrakarsa proyek telah mengirimkan surat kepada Bapak Menko
Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional guna memohon diberikannya rekomendasi atas gagasan pembangunan Jakarta Integrated Tunnel (JIT) oleh Dewan
SDA Nasional.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 65 UU No.17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 4 Ayat (1) Perpres No.10 Tahun 2017 tentang Dewan
Sumber Daya Air Nasional, pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud tidak termasuk dalam uraian tugas Dewan SDA Nasional, sehingga dalam hal ini perlu dibahas tindak lanjutnya.
Menurut komisaris utama PT Antaredja Mulia Jaya (AMJ) Wibisono, kita sudah diundang rapat terakhir secara virtual dikementerian perekonomian pada tanggal 18 September 2020 yang dipimpin oleh asisten Deputi perencanaan pengembangan kawasan strategis bapak Tulus
Hutagalung dengan tujuan untuk membahas tindak lanjut Permohonan Rekomendasi Pembangunan Jakarta Integrated Tunnel oleh PT Antaredja Mulia Jaya
kepada Dewan SDA Nasional yang disampaikan melalui surat Direktur Utama PT. AMJ kepada Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No.01/AMJ/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020, perihal “Rekomendasi dari Dewan SDA Nasional atas gagasan untuk membangun Proyek “Jakarta Integrated Tunnel” di Jakarta, intinya hasil rapat semua stakeholder yang diundang mendukung proyek ini” Ujar wibisono ke awak media di Jakarta Minggu 3 Januari 2021.
Lanjut Wibi menerangkan, bahwa hasil Pembahasan dan Tindak Lanjut,
Pada dasarnya, Pemerintah mendukung kegiatan investasi untuk program pembangunan nasional dengan tetap memperhatikan regulasi yang ada, salah
satunya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dokumen perencanaan pembangunan, baik dalam skala nasional maupun daerah, Pada tanggal 6 Juli 2020, Kantor Staf Presiden telah melakukan pembahasan mengenai percepatan investasi Proyek JIT.
Kesimpulan dari pembahasan rapat di atas, ” Saya berharap tahun ini 2021 proyek yang menelan biaya 40 trilyun rupiah ini bisa di mulai, tinggal persyaratan teknis saja, sedang investor sudah siap dari Korea Selatan, ini momentum yang baik untuk iklim investasi di tengah Pandemi, karena proyek ini tidak membebani anggaran negara,” pungkas Wibi.