JAKARTA, Beritalima.com- Meski Pemprov DKI Jakarta telah mempermudah pelayanan perpanjangan Surat Ijin Praktek (SIP) dokter melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tiap-tiap kelurahan, Kecamatan dan tingkat kota namun masih saja di temukan SIP dokter praktek yang belum melakukan perpanjangan.
Seperti yang terlihat di wilayah Koja Jakarta Utara, yakni Sip Praktek dokter spesialis Dr.Kustedi Rafli.Sp.PD dan praktek dokter umum Dr.Dhien Madina.M.
Menanggapi hal itu Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Muhammad Helmi menuturkan pihaknya akan segera melakukan pengecekan kelapangan. “Nanti akan kami tidak lanjuti mengenai Sip praktek tersebut,”ujar Helmi kepada Beritalima.com, Kamis (10/11/2016).
Namum ketika di konfirmasi seperti apa tindakan selanjutnya terhadap Sip praktek dokter yang sudah habis tersebut, pihaknya belum dapat memastikan tindakan apa yang harus di lakulan Sudin Kesehatan selaku Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal).
“Maaf Pak, mengenai tindakan selanjutnya nanti akan dilakukan setelah petugas berkunjung ketempat praktek dokter tersebut,” katanya.
Ironisnya meski banyak praktek dokter di wilayah Jakarta Utara namun pihak Sudin Kesehatan tidak mempunyai data ijin praktek dokter. “Ijin yang mengeluarkan pihak PTSP,” kata Helmi. (Edi)