Jaksa Agung: Audit BPK Bantu Kejaksaan Menghitung Kerugian Negara

  • Whatsapp
Jaksa Agung apresiasi peran BPK

Jakarta, beritalima.com| – “Peran Badan Pemeriksa Keuangan/BPK sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, profesional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara seyogianya patut selalu didukung demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lembaga pemerintahan,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Bandung,.Jawa Barat (26/8).

Jaksa Agung menjadi pembicara utama pada Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2024 bertema “Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi”.

“Peran sentral dari Badan Pemeriksa Keuangan yang merupakan lembaga pemeriksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, yaitu bertanggungjawab untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dalam hal mewujudkan pemerintahan yang baik,” jelas Jaksa Agung.

Sedangkan Kejaksaan berperan penting dalam penegakan hukum di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dimaksudkan guna mengakselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejumlah kasus korupsi “kakap” dengan jumlah kerugian negara yang besar, seperti korupsi Asuransi Jiwasraya dan Asabri, Kasus BTS oleh Kominfo, Pengerjaan Jalan Tol MBZ, serta yang terbaru kasus Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun telah ditangani Kejaksaan.

Jaksa Agung menekankan pemenuhan unsur delik tindak pidana korupsi harus dipahami secara menyeluruh yaitu adanya perbuatan melawan hukum sebelum timbulnya kerugian negara.

Nah, dengan adanya audit dari BPK terkait dengan nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, menjadi salah satu alat bukti penting bagi penuntut umum untuk membangun keyakinan hakim dalam proses persidangan perkara tersebut.

Jaksa Agung berharap eksistensi Auditorat Utama Investigasi pada BPK dapat semakin mengoptimalkan sinergi antara Kejaksaan dan BPK dalam hal pemeriksaan investigatif, perhitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Hal tersebut di atas menjadi sangat penting mengingat parameter keberhasilan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah kasus yang ditangani akan tetapi bagaimana upaya untuk mengembalikan keuangan negara,” papar Jaksa Agung.

Tercatat pada 2023, total pengembalian keuangan negara yang dilaksanakan  Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait