Jakarta | beritalima.com – Jaksa Agung RI. Burhanuddin memberikan arahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) dan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) se – Jawa – Bali secara virtual terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Arahan yang disampaikan melalui sarana virtual diikuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa dan Bali.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI menyampaikan Pemerintah telah menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali terhitung tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan juga sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
“Pada instruksi keenam disebutkan bahwa Kejaksaan telah diberikan tanggung jawab untuk bersama-sama TNI, dan POLRI memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” terang Burhanuddin, Minggu (4/7/2021).
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri agar langkah – langkah.
“Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat pada Kab/Kota di Jawa dan Bali, Jaksa Agung menegaskan kembali beberapa arahan bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Reporter : Dedy Mulyadi