JAKARTA, beritalima.com- Pengamat Politik, Hukum dan Keamanan Dr Dewinta Pringgodani SH MH, mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar segera memerintahkan Jampidsus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan jual beli saham dalam kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga melibatkan Bakrie Grup.
Menurut Dewinta, hal ini penting dilakukan guna membuat skandal korupsi asuransi pelat merah tersebut yang telah merugikan negara puluhan triliun menjadi terang benderang.
“Saya kira, Jaksa Agung jangan ragu menangani kasus ini. Mau Bakrie Grup kek atau siapapun harus diperiksa. Nggak perlu ada yang ditutup-tutupi,” kata Dewinta kepada wartawan, Jumat (23/10).
Menurut Dewinta, upaya membongkar kasus Asuransi Jiwasraya ini menjadi taruhan kredibilitas Jaksa Agung. Sehingga, Jika penanganan kasus Jiwasraya ini kurang optimal, maka tuduhan publik akan mengarah ke Jaksa Agung.
“Jaksa Agung harus segera menginstruksikan anak buahnya untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” ujar Dewinta.
“Jaksa Agung agar jangan main-main dengan kasus ini. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Dewinta menambahkan, penegakan hukum kasus Asuransi Jiwasraya ini sangat penting guna memberi pesan kepada investor bahwa iklim investasi di Indonesia kondusif.
Soal dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal Jiwasraya memang makin kencang.
Teranyar, terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro kembali menyebut Grup Bakrie saat membacakan pleidoinya. Dia mengatakan telah menunjukkan data-data di persidangan bahwa investasi Jiwasraya ke pihak lain.
“Data menunjukkan aliran dana investasi PT AJS jauh lebih banyak ditempatkan kepada pihak Grup Bakrie dan pihak-pihak lainnya, saya mohon Yang Mulia menilai perkara ini secara lebih obyektif dan independent,” kata Benny seperti dikutip dari berkas pleidoi yang dibacakannya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/10).
Dia mengatakan posisinya dalam kasus Jiwasraya mirip, tapi tidak sama dengan posisi Grup Bakrie.
Dia mengatakan perbedaannya adalah Benny melakukan pinjaman pada Jiwasraya pada akhir 2015 dan dilunasi pada 2016. Sedangkan, Grup Bakrie melakukan REPO sebelum 2008 dengan nilai triliunan rupiah.
“Dan sampai saat ini masih berada di portofolio PT AJS, bahkan kemudian REPO kembali dilakukan PT AJS dan hingga saat ini tidak ditebus,” kata dia.
Benny merasa dakwaan dan tuntutan kepada dirinya merupakan konspirasi untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi di Jiwasraya.
“Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab,” kata dia.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
Jaksa juga menuntut Benny membayar denda RP 5 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta hukuman tambahan uang pengganti senilai Rp 6 triliun lebih.
Jaksa meyakini Benny bersama Heru Hidayat dan tiga mantan pejabat Jiwasraya melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 16 triliun. (*).