Jakarta, beritalima.com| Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi “Pemberian Fasilitas CPO dan turunanannya oleh Korporasi Wilmar Group, Kejagung melalui konferensi pers menunjukan uang tunai dihadapan wartawan sebanyak Rp2 triliun dari Rp11.880.351.802.619. Namun dikatakan Direktur Penuntut Jaksa Agung tidak menunjukkan semua karena menyangkut keamanan dan tempat yang tidak memadai.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.H diikuti Direktur Penuntutan, Direktur Penyidikan dan Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi di gedung Jampidus Kejaksaan RI.
Dikatakan Kapuspenkum terhadap penyitaan uang besar terkait penanganan perkara tindak perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022. Namun dikatakan Harli Siregar adalah yang patut digarisbawahi bahwa Jaksa Agung melalui Jampidsus dimana uang dihadapan wartawan merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.
Karenanya perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap maka Kejagung melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan tersebut. Sebagai bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengambalian keuangan negara itu.
“Kami mengapresiasi, menghormati dan menghargai atas apa yang menjadi sikap dari korporasi dimaksud. Dan diharapkan dengan upaya pengembalian pengembalian ini akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain yang sedang berperkara,” terangnya.
Sebagaimana dimaksudkan upaya upaya penegakkan hukum yang refresif harus sebanding linier sejalan dengan pengembalian pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Menyangkut persawitan, perlu memaknai bahwa dengan penanganan perkara ini tentu akan berlinier juga dengan bagaimana industri sawit terus berkembang dan baik karena menyangkut masalah ketahanan pangan nasional. Masalah kedaulatan hukum, terus mendorong tata kelola industri persawitan yang sekarang sudah berjalan dan menjadi atensi Pemerintah.
“Kita patut memberi dukungan bagaimana dalam rangka keberlangsungan rantai pangan yang terus harus diwujudkan untuk mensejahterakan rakyat,” terangnya, Selasa (17/6/2025).
Lanjut Sutikno Direktur Penuntutan Jaksa Agung, terkait perkembangan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan jumlahnya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.
Kelima terdakwa tersebut dikatakan Dirtut diantaranya adalah PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT. Wilmar Nabati Indonesia. Sutikno Para terdakwa korporasi tersebut masing masing didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Telah kita ketahui bersama lima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putisan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada pada tahap pemeriksaan kasasi,” jelas Direktur Penuntutan.
Jurnalis : Dedy Mulyadi

