Jaksa Agung: Instrumen Pemberantasan Korupsi Masih Kurang Ampuh

  • Whatsapp
Jaksa Agung di Universitas Sebelas Maret Solo

Solo, beritalima.com |–  Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan, instrumen-instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia menunjukkan masih kurang ampuh dalam pemberantasan korupsi. Ini ditunjukkan dengan realitas sekarang bahwa kejahatan rasuah tak mengalami penurunan, bahkan ada indikasi kenaikan.

“Hal tersebut mengisyaratkan bahwa upaya secara represif yang dilakukan dalam penegakan hukum tidak cukup. Dengan demikian diperlukan langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergi dan komplementer dalam optimalisasi penanggulangan dan pencegahan khususnya dalam hal pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi,” jelas Jaksa Agung saat memberikan ulasan orasi ilmiah Pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukomono, S.H., M.H, du Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah (28/6).

Jaksa Agung berkesempatan untuk mengulas orasi ilmiah yang disampaikan oleh JAM-Pembinaan yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Sebagai Bagian Integrated Justice System di Bawah Kewenangan Kejaksaan sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery. Jaksa Agung menilai, judul orasi ilmiah yang diangkat sangat aktual dan relevan dalam perkembangan hukum di Indonesia.

Kemudian, Jaksa Agung menjelaskan bahwa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sudah sedemikian masif, yang membuat negara Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat korupsi paling tinggi di dunia. Hal itu sejalan dengan mengembalikan keuangan negara dari para pelaku korupsi yang tidak semudah mengembalikan barang bukti tindak pidana lain.

Di sisi lain, penanganan tindak pidana korupsi oleh Institusi Kejaksaan sudah maksimal dalam upaya pengembalian kerugian negara. Ia memberi contoh keberhasilan Kejaksaan mengungkap dan menangani kasus-kasus korupsi besar seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bailout Bank Century, Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dan yang terbaru Korupsi Tata Kelola Timah yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun.

Keberhasilan Kejaksaan tangani tindak pidana korupsi juga tercatat dengan jumlah pengembalian keuangan negara yang besar. Pada 2023, total pengembalian aset yang dilakukan oleh Kejaksaan mencapai Rp4.467.944.903.697 (empat triliun empat ratus enam puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah).

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait