Jaksa Agung: Kejaksaan Bukan Alat Kekuasaan

  • Whatsapp
Jaksa Agung beri pesan penting di Hut RI Ke-79, dimana Kejaksaan Bukan Alat kekuasaan

Jakarta, beritalima.com |– Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin dibacakan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dihadapan seluruh Korps Adhyaksa sangat jelas: Kejaksaan Bukan Alat Kekuasaan.

“Ingat! Kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa adalah Harga Mati! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir,” jelas Jaksa Agung.

 Jaksa Agung mengungkapkan, saat ini dua momen besar sedang dijalani oleh Bangsa Indonesia yaitu masa transisi untuk perpindahan ibukota baru dan pergantian kepemimpinan. Kedua hal tersebut dilaksanakan guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Seyogianya dalam masa transisi ini kita sebagai generasi penerus dapat mengawal proses penting ini, melalui kerja keras dan kontribusi nyata kepada bangsa dan negara untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan Indonesia,” Jaksa Agung mengingatkan.

Hal lain yang disoroti Jaksa Agung adalah momentum Pilkada Serentak 2024. Ini merupakan Pilkada pertama dilakukan serentak mulai dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. “Proses ini tentu memerlukan perhatian khusus dari semua pihak, terlebih Kejaksaan yang merupakan salah satu pilar dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang bertugas untuk menyelesaikan perkara pidana pemilihan,” ungkap Jaksa Agung.

Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan dapat ditangani cepat dan tepat dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh stakeholders terkait.

“Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan. Oleh karena itu, kita harus siap untuk mengambil tindakan preventif dan represif untuk mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional,” tegas Jaksa Agung.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait