Jaksa Agung: Kerusakan Lingkungan Kini Dapat Dibuktikan Dalam Persidangan

  • Whatsapp
Jaksa Agung (tengah) menyatakan kini jaksa dalam sidang bisa membuktikan nilai kerusakan lingkungan

Jakarta, beritalima.com| – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, “kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan kini dapat dibuktikan oleh Jaksa dalam persidangan. Biasanya sangat sulit untuk membuktikannya.”

Burhanuddin menyampaikan hal tersebut ketika rapat lintas kementerian dan lembaga soal penanganan korupsi di awal 2025 (2/1). Ia mengakui, kerugian negara akibat kasus korupsi tambang Timah sangat besar. Dan, kerugian paling besar adalah pada sektor lingkungan, dimana totalnya sekitar 300 trilyun rupiah.

“Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, inshaAllah kalau dana ini sudah bisa kita ambil, kita sita, nanti dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan,” jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung kepada media memaparkan, kalau kita terbang ke Bangka, dari pesawat saat mau mendarat terlihat kerusakan lingkungan akibat dari pertambaganTimah. Kini, kejaksaan telah menetapkan lima korporasi yang terlibat (tersangka) dalam kasus korupsi sekaligus kerusakan lingkungan di  Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kelima korporasi tersebut adalah Adapun tersangka korporasi tersebut yaitu: PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam kasus korupsi Timah hingga saat ini berjumlah 22 orang, lima tersangka korporasi dan satu orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Dari audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (tiga ratus triliun tiga miliar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu koma empat belas rupiah), terdiri kerugian negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (dua triliun dua ratus delapan puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua belas koma empat belas rupiah);

Lalu kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (dua puluh enam triliun enam ratus empat puluh delapan miliar enam ratus dua puluh lima juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah) serta kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (dua ratus tujuh puluh satu triliun enam puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan belas ribu tujuh ratus rupiah).

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, yang mana tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait