JAKARTA, beritalima.com- Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menyampaikan penjelasan mengenai adanya insiden bunuh diri atas nama tersangka Tri Nugraha, SH. yang terjadi di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada mantan Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Bahwa awalnya pada tanggal 31 Agustus 2020 Tersangka Tri Nugraha, SH. memenuhi panggilan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut diatas.
Kemudian sekira pukul 10.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. datang bersama Penasihat Hukumnya ke Kantor kejaksaan Tinggi Bali dan diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Tersangka.
Setelah pemeriksaan Tersangka selesai, berdasarkan pendapat Tim Jaksa Penyidik terhadap Tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif.
Sekitar pukul 12.00 Wita Tersangka meminta izin kepada Penyidik untuk sholat dan setelah diizinkan Penyidik, ternyata ditunggu cukup lama dan Tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka Penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan, maka Tim Penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. ditemukan dirumahnya dan kemudian oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali Tim Penyidik langsung melakukan penahanan Rutan dengan mengikuti protocol covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, terhadap Tersangka Tri Nugraha, SH, terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif.
“Bahwa selain dilakukan pemeriksaan rapid tes, terhadap Tersangka Tri Nugraha, SH. juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, sehingga sekira pukul 18.00 Wita Tim Penyidik menghubungi dokter agar segera datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali dan diperoleh jawaban bahwa dokter sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bali,” terang ST Burhanuddin.
Bahwa sekitar pukul 18.20 Wita Tersangka Tri Nugraha, SH. sempat melaksanakan sholat Magrib di ruang Kepala Seksi Penuntutan dilanjutkan dengan berbuka puasa (karena tersangka sedang melaksanakan ibadah puasa sunah). Selanjutnya pada pukul 19.30 Wita ketika dokter sudah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali langsung dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Tersangka .
Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita, ketika Tersangka dan Tim Penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan, pada saat keluar dari ruang penyidik Tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di locker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, namun sekitar 2 (dua) menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh Tersangka. Oleh karena itu kemudian Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat (RS Bros) namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia.
Atas insiden tersebut, Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi/pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut.(red).