KEPULAUAN SULA,beritaLima,com
– Terkait pengusutan indikasi korupsi 8 desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut)
terhadap pengelolaan keuangan dana desa. Dimana, pihak pemerintah desa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan dugaan penyimpangan anggaran dana desa untuk masyarakat.
Pihak Inspektorat diduga belum merampungkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari 8 desa tersebut, Padahal pihak kejaksaan perintahkan auidt kembali dalam jangka waktu 60 hari yakni pada hari Senin (16/3/2020) lalu.
Namun menariknya, hingga saat ini pihak Kejari Kepulauan Sula selaku penegak hukum yang menyelidiki dan penerima laporan indikasi korupsi ini, belum juga menerima LHP dari pihak Inspektorat Kepsul.
Hal ini masih dalam proses, ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kabupaten Kepulauan Sula, Romoulus Haholongan saat di konfirmasi lewat pesan Whats Aap, Sabtu (30/05/20)
Sementara itu, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, H. Kamal Umasangaji saat di konfirmasi menjelaskan bahwa
masih menunggu pak mahful sebagai Tim Pengendalian teknis
masih di ternate,”ucapnya.
Perlu di ketahui dari 8 kades tersebut di antaranya, Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan, Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Desa Bruakol Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan, Desa Minaluli Kecamatan Mangoli Utara dan Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, serta Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan. [DN]