Jaksa Gadungan Diadili, Modus Menipu Korbannya Sebagai Calon Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Deni Alam Kusumah, Mohamad Dandi Prasetyo dan Yeni Krisnawati serta Candra Anggara dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya Furkon Adi Hermawan pada sidang dugaan penipuan dengan Terdakwa Abdussamad Bin H.Ratino, seorang Jaksa gadungan.

Saksi Deni Alam Kusumah dan saksi Mohamad Dandi Prasetyo mengaku percaya kalau Terdakwa seorang Jaksa karena sering memakai seragam kejaksaan juga KTPnya yang tertulis Pegawai Negeri Sipil.

Awalnya, saksi Deni Alam Kusumah mengenal Terdakwa dari ayahnya. Terdakwa kemudian mengatakan dirinya sebagai seorang Jaksa yang berdinas di Kejati Jatim.

“Kemudian Terdakwa menyuruh saya mendaftar sebagai CPNS di lingkungan KemenkumHam. Saat itu Terdakwa secara bertahap meminta sejumlah uang, kalau ditotal uang yang sudah dia minta sekitar Rp 270 Juta. Janjinya memasukan saya sebagai CPNS dan mendapatkan SK Pengangkatan,” kata Deni Alam Kusumah saat memberikan keterangannya di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (17/5/2021).

Setelah uang Rp 270 secara bertahap di transfer, kata Deni Alam Kusumah lalu dia tidak lulus tes pertama calon jaksa.

“Lalu disuruh menunggu oleh terdakwa, tapi lama kelamaan saya curiga setelah dalam Pengumuman hasil tes saya dinyatakan tidak lulus,” sambungnya.

Senada dengan Deni Alam Kusumah, Mohamad Dandi Prasetyo menceritakan akibat ulah Terdakwa, dirinya menderita kerugian sekitar 500 Jutaan.

“Saya percaya sebab Terdakwa kerap terlihat memakai baju seragam jaksa. Hingga saat ini uang itu belum ada pengembalian sama sekali,” kata saksi Mohamad Dandi Prasetyo.

Sementara saksi Candra Anggara yang adalah Kasubsi inteljen Kejari Surabaya menjelaskan Terdakwa ditangkap di loby hotel Four Point. Saat diamankan ditemukan tongkat komando, baju seragam jaksa yang disimpan dikamar hotelnya.

“Terdakwa mengaku bekerja di kejaksaan tapi dia bukan jaksa,” jelasnya.

Sedangkan saksi Yeni Krisnawati yang adalah direktur sales marketing salah satu Hotel di Surabaya Barat mengungkapkan kalau Terdakwa meniginap di hotelnya sejak Nopember 2020 sampai Maret 2021.

“Awalnya dia rutin membayar. Selanjutnya saat kami tagih Terdakwa selalu bilang nanti-nanti. Dan ketika kami desak dia mengaku sebagai Kejari dan berjanji kalau tunggakan tagihannya akan dibayar oleh negera. Tunggakan tagihan dia saat itu 27 juta dan ada televisi yang dirusakan,” ungkapnya.

Dalam sidang, Yeni juga menerangkan pertama kali datang ke Hotelnya Terdakwa mengaku sebagai aparat dan setiap kali ditagih dia selalu mengancam kalau Hotelnya akan ditutup

“Terus drivernya yang menjelaskan bahwa Terdakwa ini sebagai Kajari yang akan naik jabatan lebih tinggi. Kalau pakai tongkat dan pakai baju seragam hotel ini akan bahaya. Saya meyakini terdakwa sebagai jaksa saat memakai seragam dan jaket,” pungkasnya.

Diketahui, Terdakwa Abdussamad Bin H.Ratino ditangkap tim Inteljen Kejari Surabaya di Hotel loby hotel Four Point setelah menipu Deni Alam Kusumah Rp.270.500.000 dan Mohamad Dandi Prasetyo Rp 500.000.000 dengan modus memasukkan Deni Alam Kusuma dan Mohamad Dandi Prasetyo sebagai CPNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk formasi “Calon Jaksa” Dia juga mengemplang uang tagihan Hotel sebesar Rp 27 juta. (Han)

beritalima.com

Pos terkait