SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis sepuluh bulan penjara terhadap Sipudin alias Siput, terdakwa pemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram yang dibungkus dengan plester lakban warna hitam.
Oleh majelis hakim, Sipudin dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan Jaksa sebelumnya.
“Melainkan melanggar Pasal 131, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta,” ucap ketua majelis hakim Pujo Saksono.
Penyebab lainnya, karena dakwaan jaksa terhadap Sipudin sebagai pihak yang memiliki narkoba dinilai tidak dapat dibuktikan. Hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan.
“Jaksa tidak dapat membuktikan dari mana asalnya sabu-sabu yang ada dimeja dekat Sipudin berdiri sebagai miliknya Sipudin. Jaksa juga tidak dapat membuktikan kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan Sipudin dari Sobirin (DPO),” sambung Pujo.
Pujo juga mengatakan, jaksa gagal membuktikan adanya percakapan telepon antara terdakwa Sipudin dengan Sobirin (DPO), semula jaksa menyatakan ada percakapan telepon yang intensif antara Aspirin dengan Sobirin,
“Namun dalam proses persidangan terungkap bahwa jaksa tidak dapat membuktikan adanya percakapan tersebut, meski majelis hakim sudah memberikan kesempatan pada Jaksa untuk mencloning percakapan telepon antara Sipudin dengan Sobirin (DPO),” kata Pujo.
Oleh karena itu, hakim menilai telah terjadi ketidaksesuaian antara subyek hukum dan penerapan pasal yang didakwakan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sipudin alias Siput terbukti bersalah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkoba, oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan,” pungkas hakim Puji Saksono menutup sidang.
Sebelumnya, pada Kamis (23/1/2020)
digrebek karena diatas meja teras rumahnya tergeletak narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam lakban warna hitam, pada Sabtu 27 April 2019 silam. Seorang warga desa Tanjung, kecamatan Pagantenan, kabupaten Pamekasan bernama Sipudin alias Siput dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah atau subsider satu bulan kurungan oleh Kejati Jatim.
JPU Kejati Jatim Sri Rahayu menyatakan bahwa Sipudin terbukti melakukan perbuatan menawarkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)