SURABAYA – beritalima.com, Dua saksi mahkota dihadirkan Jaksa KPK dalam persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus gratifikasi proyek pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dengan terdakwa Laurenzius CS Sembiring, seorang pengacara di Surabaya.
Keduanya adalah Tagop Sudarsono Soulusa dan Lim Sin Tiong.
Tagop menjadi saksi mahkota karena ia adalah mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2021 dan sudah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Ambon pada kasus gratifikasi proyek pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan Lim Sin Tiong divonis 1,5 tahun penjara karena menjadi penyuap untuk mendapatkan proyek Infrastruktur dari Togop.
Diketahui, perkara yang mendudukan Laurenzius CS Sembiring sebagai terdakwa ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Lim Sin Tiong, Ivana Kwelju dan Jhony Kasman.
Dalam sidang Togop mengatakan mengenal terdakwa sebagai pengacara dari Ivana Kwelju. Menurut Togop, dia bertemu dengan terdakwa sebanyak 3 kali.
“2 kali bertemu dikantornya Surabaya dan 1 kali bertemu di Jakarta. Saat bertemu di Surabaya Ivana bilang nanti akan diatur, makanya dia menggunakan terdakwa sebagai pengacaranya,” katanya dihadapan Jaksa KPK, ketua majelis hakim Tipikor Surabaya Dewa Geda Suardhita, hakim anggota 1 Arwana, hakim anggota 2 Darwin Panjaitan dan tim kuasa hukum terdakwa, Memo Alta Zebua dkk. Selasa (5/9/2023).
Lanjut saksi Tagop, setelah beberapa kali pertemuan tersebut, akhirnya terdakwa berinisiatif melakukan rekayasa seolah-olah terjadi hutang piutang.
“Insiatif membuat rekayasa tersebu tidak saya ketahui, tapi semuanya diatur oleh Ivana Kwelju,” tambahnya.
Sementara saksi Lim Sin Tiong menyebut pada Pebruari 2015 dan Nopember 2015 dirinya pernah dimintai uang oleh Togop sebanyak 2 kali masing-masing Rp 200 Juta.
“Imbal baliknya saya akan diberi pekerjaan perbaikan jalan yang sumber dananya dari DAK Pusat,” katanya melalui teleconfrence di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023 KPK menetapkan Laurenzius C.S Sembiring sebagai tersangka baru dalam kasus suap pada kasus proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Laurenzius ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah melakukan merintangi dan menghalangi proses hukum pada perkara suap tersebut.
Saat proses penyidikan perkara tersangka Tagop Sudarsono Soulusa, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud. Hal itu diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu didepan persidangan.
Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 28, 29, 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)