Jaksa Jaga Desa Kasi Pidum Ingatkan Pemdes Kiantar Kordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri KSB

  • Whatsapp

Sumbawa Barat,NTB.beritalima.com|
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melaksanakan Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam Pembangunan Desa bertempat di Desa Kiantar Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasi Pidum A.A. Putu Juniartana Putra, SH yang mewakili Kasi intel Rasyid Yuliansyah, SH.MH menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah sudah memberikan anggaran agar desa bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ingin menyentuh seluruh desa di Kabupaten Sumbawa Barat, juga ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa dan diarahkan kemana, termasuk dalam penataan aset desa agar tertib administrasi.” jelasnya pada selasa (22/8/23)

Kasi Pidum A A. Putu Juniartana Putra, SH juga menambahkan, terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.

” Terkait penyalahgunaan anggaran dan kesalahan administrasi itu ada Inspektorat yang akan mempelajari semua, kemudian dari Kejagung membuat program yaitu Jaksa Jaga Desa, disini tujuannya untuk mencegah penggunaan anggaran desa yang tidak benar serta tertib administrasi.” terangnya

Ia menuturkan, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai pertanggung jawabnya di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.(Rozak)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait