SURABAYA – beritalima.com, Psikolog Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya sengaja dihadirkan Jaksa Kejati Jatim untuk memberikan keterangannya pada kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa HL, seorang oknum pendeta di Surabaya.
Kendati tidak menilai kasus ini dari peristiwa hukumnya dan hanya dari sisi keahliannya. Namun kehadiran ahli Psikolog tersebut dinilai tidak adil oleh penasehat hukum pendeta HL,
“Tadi ada seorang saksi ahli yang didatangkan ke persidangan dan memberikan keterangan-keterangan sesuai dengan keahliannya, dia tadi menilai psikologi dari sisi korban. Kalau mau adil seharusnya terdakwa juga dihadirkan seorang psikolog,” ucap Abdurrachman Saleh, penasehat hukum pendeta HL saat dikonfirmasi setelah persidangan. Kamis (30/7/2020).
Sebab, menurut Abdurrachman, kasus yang menjerat Kliennya tersebut adalah perkara asusila.
“Asusila itu hal-hal yang sangat sensitif dan sangat privasi. Jadi hakim ingin menggali kebenaran fakta hukumnya melalui kesaksian ahli. Kalau anak berprilaku seperti ini kejiwaanya seperti apa,? Kalau orang dewasa berbuat seperti ini seperti apa,? Kita kan tidak tahu traumatik kejiwaan seseorang. Kenapa kok terdakwa ini tidak di psikologi juga dari sisi kejiwaannya,” sambungnya.
Kepada awak media, Abdurrachma juga mempertanyakan kenapa sampai hari ini majelis hakim tidak memberikan perintah lagi untuk mengkonfrontir antara saksi yang menolak BAP dengan penyidik.
“Penyidiknya bukan tiga orang yang didatangkan. Ada penyidik yang menyidik langsung dan ada dua orang yang ‘mengaku’ penyidik tapi tidak dipanggil ke persidangan. Kenapa,? karena dua penyidik tersebut juga disebutkan oleh saksi yang menolak BAP,” tandas Abdurrachman Saleh.
Diakui Abdurrahman, konfrontasi tersebut memang sangat ditunggu-tunggu oleh terdakwa HL. Sebab bagaimanapun juga itu merupakan peristiwa hukum dimana ada BAP yang ditolak.
“BAP itu ditolak oleh salah seorang saksi karena ketika disidik dia diperlakukan seperti ini, seperti ini,” kata Abdurrachaman.
Sementara Eden, selaku juru bicara keluarga korban berharap Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat menjatuhkan vonis maksimal terhadap terdakwa HL.
“Kami berharap agar keadilan ditegakkan sebenar-benarnya. Harapan dari keluarga korban juga masyarakat Surabaya tentu saja vonisnya maksimal, jadi dihukum seberat-beratnya,” kata Eden di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pelaku kejahatan seksual haruslah mendapatkan ganjaran yang setimpal. Tujuannya jangan sampai terjadi kasus-kasus yang sama dengan pelaku-pelaku berbeda.
“Intinya supaya ada efek jera pada pelaku kejahatan seksual. Karena ini kejahatan yang luar biasa dan dilakukan berulang-ulang dia akan mendapatkan hukuman tambahan,” ungkap Eden.
Diakhir wawancaranya, Eden berharap setelah kasus pendeta HL dengan IW ini selesai, korban-korban yang lain berani muncul dan mengaku.
“Saat ini kami masih menunggu keberanian korban-korban yang lain untuk melapor. Saya tidak tahu apakah ada ancaman-ancaman yang lain. Karena memang korban yang sekarang (IW) ini diancam, dia tidak mau mengaku, karena hidup dalam ancaman. Sampai akhirnya dia memberanikan diri, karena dia sudah tidak sanggup lagi dengan mimpi buruknya,” pungkas Eden. (Han)