SURABAYA – beritalima.com, Endang Suprihatin alias Rachmadanti Firda Tanjung, terdakwa pada kasus penipuan penerimaan Bintara Polri menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (31/10/2024).
Dalam sidang yang digelar secara virtual, terdakwa Endang alias Firda Tanjung mengakui perbuatan yang dilakukan yang menyebabkan W, seorang warga Pamekasan, Madura menderita kerugian sebesar Rp.600 juta akibat ulahnya.
“Saya mengakui salah yang mulia. Uang itu tidak saya makan sendirian, tapi sudah saya serahkan ke Sis, teman saya,” katanya di ruang sidang Tirta Satu PN. Surabaya dihadapan ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya yaitu Purnomo Hadiyarto.
Tidak itu saja, terdakwa Endang alias Firda Tanjung juga mengakui bahwa dirinya terlibat juga dalam perkara penipuan lainnya dengan modus menyewa mobil kemudian dijual.
“Saya juga terlibat dalam perkara persewaan delapan mobil yang kemudian dijual,” tambahnya.
Sebelumnya, saksi korban berinisial W sewaktu diperiksa sebagai saksi menyebut kalau dirinya sudah mengeluarkan uang sekitar Rp.900 juta kepada terdakwa Endang alias Firda Tanjung untuk memuluskan anaknya menjadi anggota Polri.
“Namun sudah dikembalikan Rp.300 juta. Sisanya yang Rp.600 juta dibuatkan kwitansi atas nama Firda Tanjung. Terdakwa ini kalau kemana-mana memakai seragam polisi lengkap. Tidak tahunya ternyata terdakwa ini sejak 2020 dikejar-kejar orang,” kata saksi W sambil menunjukan bukti kwitansi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Damang Anubowo dalam surat dakwaannya mengatakan, awal Maret 2024, terdakwa dipertemukan dengan W melalui Julio.
Sewaktu bertemu di rumah W, terdakwa ini memakai seragam Polisi dan mengatakan berdinas di bagian Sumber Daya Manusia Polda Jatim serta dapat meloloskan calon anggota polisi.
“Terdakwa cerita banyak memasukkan calon anggota kepolisian. Terdakwa mengatakan bisa menolong anak W supaya lolos kepolisian. Dari cerita tersebut menyebabkan W tertarik,” kata Jaksa Damang saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian terdakwa menjelaskan kalau ada jurusan khusus dengan harga Rp. 550 juta dan jurusan reguler dengan harga Rp. 350 juta.
“Awalnya, W meminta jurusan reguler saja. Namun dianjurkan oleh terdakwa untuk memilih jalur khusus karena jika anak W dijalur khusus akan langsung masuk rangking sepuluh besar,” lanjut jaksa Damang.
Selanjutnya, untuk memuluskan aksi tipu-tipunya tersebut, kemudian terdakwa menelpon seseorang yang bernama SIS dengan di loudspeaker. Dalam percakapan tersebut terdakwa memberitahu kalau ada calon siswa yang mau, kemudian ditanggapi SIS dengan ucapan “siap komandan langsung aja nanti bakal keterima masuk prangkingan 10 besar”.
“Mendengar percakapan tersebut, W sontak percaya dan memilih jalur khusus dengan mengatakan tidak bisa membayar secara lunas melainkan bertahap,” lanjut Jaksa Damang membacakan surat dakwaan.
Kemudian, pada tanggal 5 April 2024, terdakwa dengan memakai seragam Polisi dengan atribut lengkap dengan Pangkat Kompol bertemu dengan W di parkiran Rumah Sakit Bhayangkara Jalan Ahmad Yani No. 116 Surabaya.
Kepada terdakwa, W mengatakan akan memasukkan anaknya yang bernama AW menjadi anggota Kepolisian lewat Jalur Bintara sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 240 juta. Dan sisanya Rp 160 juta melalui setor tunai di Bank BCA Sampang.
“Namun menjelang Pantukir terdakwa meminta kepada korban W untuk menambah biaya sebesar Rp. 350 juta sebagai jaminan diterima menjadi anggota Polri. Pada akhir bulan Juni 2024, W melakukan pembayaran secara tunai Rp. 200 juta dan yang Rp.100 juta dilakukan pembayaran secara bertahap sebanyak 3 kali melalui rekening BCA milik terdakwa,” papar Jaksa Damang.
Celakanya pada 4 Juli 2024 pada saat Pantukir, anak dari W dinyatakan tidak lolos seleksi.
“Marah akibat anaknya tidak lolos, W pun menghubungi terdakwa. Namun terdakwa minta agar W bersabar sebab dia akan pergi ke Jakarta menemui suaminya untuk memastikan anak W supaya lulus. Tak percaya lagi, W meminta uangnya dikembalikan. Tetapi oleh terdakwa hanya dikembalikan sejumlah Rp.300 juta saja dan sejak saat itu terdakwa tidak dapat dihubungi lagi oleh W,” pungkas Jaksa Damang membacakan surat dakwaan. (Han)