Jaksa Kejari Tanjung Perak Adili Maling Yang Mencuri Barang-Barang di Gedung Milik Pengacara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Martin Parera Bin Antonius Parera yang dipenjara oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus dugaan pencurian. Selasa (8/10/2024).

Dia diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP setelah menjarah barang-barang di dalam sebuah gedung yang terletak di Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Robiatul Adawiyah dalam surat dakwaannya menyebut, awalnya pada Jum’at 5 Juli 2024 terdakwa Martin Parera dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Fit X warna hitan Nomor Polisi L-2118-WR mencari sasaran.

Sampai di depan Gedung kosong Jalan Perak Barat No. 333 Surabaya sekira pukul 12.30 WIB, dia masuk ke dalam gedung tersebut dengan cara merusak pagar rolling door gedung yang mulanya tertutup dan terkunci dengan rantai.

Setelah berhasil masuk gedung tersebut, terdakwa mengambil sebuah magic jar merk Miyako, sepasang AC indoor dan outdoor merk LG, 35 buah lampu merk Osram Delux, 52 downlight stainless plafon, 3 buah saklar listrik merk national, 4 buah stop kontak listrik merk national, kabel sepanjang ± 1 meter, 3 buah steker listrik merk Legrand, potongan besi pagar tangga, tas merk Burberry London motif kotak-kotak warna krem dan 4 barang pipa stainless pagar.

Dirasa aman, selanjutnya barang hasil curian tersebut oleh terdakwa diletakkan di sekitar luar gedung.

Namun celakanya, sekitar pukul 15.00 WIB saksi Didik Agung yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menjaga gedung tersebut melihat kondisi pintu pagar luar dari gedung yang dijaganya rusak dan dalam keadaan terbuka. Pintu besi rooling doornya juga tidak bisa ditutup.

Setelah dilakukan pengecekan, saksi Didik menemukan fakta bahwa keadaan di dalam gedung berantakan dan banyak barang-barang di dalamnya yang hilang,

Buntut dari keadaan tersebut, saksi Didik melaporkannya kepada saksi Dr. Teguh Suharto Utomo S.H., S.Psi., M.H., M.M. selaku pemilik gedung.

“Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, lalu terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak di pinggir jalan depan gedung tersebut saat akan melarikan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi Dr. Teguh Suharto Utomo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.12 Jutaan,” pungkas Jaksa membacakan surat dakwaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait