Jaksa Kejari Tanjung Perak Tebang Pilih, Habibie Bil Khoir Dituntut 8 Tahun Meski Barang Bukti Sabunya 0,425 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Habibie Bil Khoir Bin Zainuri mengajukan pledoi untuk menangkis tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan pada kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,425 gram yang menjerat dirinya. Kamis (20/1/2025). Sebelumnya, Terdakwa Habibie Bil Khoir dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Yustus One Simus Perlindungan.

Dalam Pledoinya, terdakwa Habibie Bil Khoir melalui pengacaranya Edi Santoso mengkritik cara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya yang lebih tinggi dibanding dengan pelanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lainnya.

Padahal berdasarkan keterangan dari dua anggota Polrestabes Surabaya dibawah sumpah menyatakan kalau didalam Chat di HP milik terdakwa, tidak ditemukan bukti adanya percakapan bahwa barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa akan dijual kepada orang lain.

“Dari keterangan terdakwa sendiri menyatakan ia mempunyai ketergantungan dengan Narkotika. Nah, karena diberi dan untuk di konsumsi sendiri, maka jumlah yang diberikan kepada terdakwa hanya dalam jumlah sedikit saja. Terdakwa juga mengatakan selama ditahan di Polrestabes Surabaya sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Namun hasil tes urine tersebut tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara,” ucap pengacara Edi Santoso saat membacakan pledoinya dihadapan Jaksa Eka Putri Fadilah.

Edi Santoso dalam pledoinya juga menilai bahwa tuntutan dari Jaksa sangatlah tinggi dengan melampirkan beberapa bukti pembanding yang diajukan oleh beberapa Jaksa dalam perkara yang relatif sama, bahkan ada yang dengan barang bukti yang jauh lebih banyak, dengan Pasal yang lebih berat, namun dituntut lebih ringan.

Misalnya kata Edi Santoso, dalam perkara 2210/Pid.Sus/2020/PN.Sby. Barang bukti 2,36 gram. Farid Bin Kude, Suhartono Bin Saun dan Wahyudi Bin H. Achmad Gajali dituntut 4 tahun dan divonis 3 tahun.

Perkara nomor 2977/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Barang bukti 3,70 gram. Arif Ramadana Bin Juni dituntut 7 tahun dan divonis 5 tahun.

Perkara Nomor 2051/Pid.Sus/2019/PN.Sby. Barang bukti 1,75 gram. Sutrisno dituntut 3 tahun dan divonis konform 3 tahun.

Perkara Nomor 2113/Pid.Sus/2024/PN.Sby. Barang bukti 0,293 gram. Dwi Prasetyo Bin Sukardi dan Mochamad Egy Firmansyah Bin Soetikno dituntut 5 tahun dan divonis 5 tahun.

Perkara Nomor 1954/Pid.Sus/PN.Sbya. Barang bukti 0,135 gram. Taufik Santoso Bin Paimin dan Wahyu Prakoso Bin Hendromulyo dituntut 6 tahun dan divonis 5 tahun.

“Dengan mengajukan tuntutan yang tinggi, maka JPU berusaha mendesak agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang tinggi pula. Sebab bukan rahasia lagi kalau majelis hakim tidak berani menjatuhkan vonis lebih dari 1/3 dari tuntutan JPU,” lanjut Edi Santoso membacakan pledoi.

Pengacara Edi Santoso mengingatkan, bahwa sesuai fakta persidangan, baik keterangan saksi dari Kepolisian maupun keterangan terdakwa dan alat bukti chat HP menyatakan kalau barang bukti Sabu-Sabu seberat 0,425 gram akan dipergunakan atau dipakai sendiri oleh terdakwa Habibie Bil Khoir.

“Dengan fakta tersebut mestinya terdakwa Habibie Bil Khoir dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009. Sudah banyak yurisprudensi putusan MA yang menganulir penggunaan pasal 112 dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika Karena dianggap keranjang sampah atau pasal karet,” imbuhnya.

Kesimpulannya, tegas Edi Santoso, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, membuktikan bahwa terdakwa Habibie Bil Khoir adalah seorang pemakai atau penyalahguna narkoba yang mestinya didakwa dan dituntut dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berkaitan dengan ditemukan atau tidak ditemukannya alat bantu untuk memakai Sabu-Sabu, bukanlah bukti seseorang itu pemakai atau bukan. Apalagi ditangkap di sebuah warung yang notabene adalah area publik.

“Secara logika tidaklah mungkin alat bantu pemakaian atau bong dibawah ke warung. Bukti sah seseorang itu pemakai atau bukan adalah hasil tes urine sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung,” tegas pengacara Edi Santoso.

Mengakhiri pledoinya, Edi Santoso berharap majelis hakim memberikan keadilan terhadap kliennya.

“Menerima dan mengabulkan nota pembeliannya untuk seluruhnya. Menyatakan terdakwa Habibie Bil Khoir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dituntut dengan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas pengacara Edi Santoso. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait